KPK Periksa Heru Lelono Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Sekjen MA Hasbi Hasan

Sekretaris Mahkamah Agung non aktif Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

Setelah pertemuan tersebut, DTY berkomunikasi kembali dengan Heryanto untuk mengajukan biaya pengurusan perkara. Semula, DTY meminta uang sebesar Rp15 miliar. Namun, Heryanto tidak bisa memenuhi permintaan tersebut.

“Heryanto Tanaka menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada terdakwa melalui Dadan Tri Yudianto sebesar Rp11,2 miliar,” kata Jaksa saat membacakan dakwaan.

Uang tersebut pun diterima oleh DTY dan diberikan kepada Hasbi Hasan sebesar Rp3 miliar untuk mengurus perkara tersebut.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Hasbi Hasan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Antara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: