KPK Periksa Heru Lelono Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Sekjen MA Hasbi Hasan

Sekretaris Mahkamah Agung non aktif Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

Jakarta, EDITOR.ID,- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Heru Lelono, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) non aktif Hasbi Hasan (HH).

“Heru Lelono, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi, antara lain kaitan dugaan adanya penggunaan uang dari tersangka HH untuk pembelian aset bernilai ekonomis,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ali menerangkan pemeriksaan terhadap Haru Lelono berlangsung pada Rabu (6/3) di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali.

Namun juru bicara berlatar belakang jaksa itu belum mengungkapkan secara detail soal apa saja aset yang diduga terkait dengan perkara TPPU tersebut.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (5/3) mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU sebagai pengembangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung non aktif Hasbi Hasan.

“Proses penyidikan perkara yang dilakukan oleh KPK pasti dapat mengembangkan pada potensi untuk dapat ditambahkan. Kami juga ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2024).

Sekretaris Mahkamah Agung non aktif Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar.

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka,” kata jaksa KPK dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Dalam dakwaannya, disebut bahwa Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk meminta bantuan kepada Hasbi Hasan mengurus perkara kasasi yang bergulir di MA.

Semua berawal dari kekalahan Heryanto Tanaka ketika menggugat ketua KSP Budiman Gandi Suparman. Putusan itu di Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor putusan 489/Pid.B/2021/PN SMG.

​​Heryanto lantas menggugat putusan tersebut ke MA. Dia lalu meminta Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mencarikan seseorang yang bisa memenangkan perkaranya di MA.

DTY menyanggupi hal tersebut dan mulai menghubungi Hasbi Hasan untuk membicarakan perkara tersebut. Pertemuan mereka terjadi pada bulan Maret 2022 di kantor kerja Hasbi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: