Koruptor Sudah Kebal Penjara, Beranikah KPK Miskinkan Rafael?

Ketua KPK Firli Bahuri punya pandangan menarik. Bahwa pelaku korupsi saat ini sudah kebal dengan hukuman penjara. Meski dibalik penjara mereka tetap menyimpan harta miliaran dari hasil korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri menggelar Konferensi Pers Terkait Penetapan Tersangka kepada Rafael Alun Trisambodo Foto Tangkapan Layar Youtube KPK

PPATK mensinyalir mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menggunakan konsultan profesional untuk menyembunyikan uang sekaligus melakukan pencucian uang (money laundering).

Tindak Pidana Pencucian Uang Tak Perlu Bukti, Begitu Dinilai Janggal dan Tak Masuk Akal Bisa Langsung Dibekukan

Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang menilai modus tersebut sudah lazim digunakan.

“Enggak aneh sebenarnya kok pakai konsultan, pakai anak, pakai sopir,” ujar Saut Situmorang dalam program Primetime News Metro TV, Selasa (7/3/2023).

Menurut Saut, pelaku pencucian uang biasa menitipkan uang hasil kejahatan ke orang yang dipercaya. Sosok itu bisa merupakan sopir, tetangga hingga anak pelaku.

“Makanya kita selalu di pasal 69 enggak perlu Predicate Crime-nya, pokoknya kalau kamu punya uang gak jelas pemasukannya dari mana ya PPATK dan perbankan harus melapor suspicious transaction,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pasal 69 UU No 8 Tahun 2010 mengatur bahwa Pidana Pencucian Uang tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya (Predicate Crime).

KPK dan PPATK Blokir 40 Rekening Terkait Rafael Ada Transaksi Sampai Rp500 Miliar

Diketahui KPK dan PPATK saat ini telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam aliran dana Rafael Alun Trisambodo. Salah satunya memblokir rekening jumbo dari lebih 40 rekening dengan nilai transaksi Rp500 miliar.

KPK dan PPATK menduga ada tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rafael. Selain itu, PPATK menemukan rekening milik konsultan pajak yang masuk dalam aliran dana Rafael.

Kini, PPATK mengantongi dua nama mantan pejabat Ditjen Pajak soal rekening konsultan pajak di aliran dana Rafael. Pihaknya juga menemukan fakta, bahwa anak dan istri Rafael memegang sejumlah rekening dengan sumber dana diduga dari Rafael.

Rafael Terima Setoran Selama 12 Tahun Sebagai Pemeriksa dan Penagih Pajak

Saat ini Rafael Alun telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima gratifikasi kurun waktu 12 tahun.

Ia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun.

“Dari hasil penyelidikan, KPK temukan alat bukti yang cukup dan KPK terus kerja keras untuk kumpulkan bukti dalam rangka mengungkapkan terangnya prisitiwa pidana tersebut dan akhirnya kita temukan tersangka dan sore ini kita umumkan,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023)

“Adalah saudara RAT ?PNS pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI dan selaku penyidik PNS sejak 2005,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: