Serta subsidair melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ketiga tersangka terbukti merugikan negara karena yang mereka klaim sesungguhnya adalah tanah negara dikuasai oleh individu, kemudian dijual kembali kepada negara.
Ketiga tersangka diduga telah melakukan mufakat jahat sejak awal. Dan penyidik Kejati Aceh masih menelusuri aliran dana dan aktor-aktor lain yang terlibat dalam kasus itu.***