Korupsi Pertanahan Hingga Merugikan Negara Dilakukan Eks Bupati Aceh Tamiang, MURSIL Ditahan Kejati

Melakukan tindak pidana korupsi pertanahan hingga negara dirugikan oleh ulah mantan Bupati Aceh Tamiang, MURSIL, akibat dari perbuatan melawan hukum bersama 2 temannya ditahan Kejaksaan Tinggi Aceh

Aceh Tamiang, EDITOR. ID – Mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, pada akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa, 6 Juni 2023.

Mursil sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jum’at 31 Maret 2023 dan ia belum ditahan, atas kasus tindak pidana korupsi penguasaan lahan Eks-HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, serta penerbitan sejumlah Sertifikat Hak Milik atas tanah Negara kepada pengurus PT. Desa Jaya Alur Meranti di Kabupaten Aceh Tamiang.

Selain Mursil, penyidik Kejati juga menahan dua tersangka lain yaitu T. Yusni (Direktur PT. Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT. Desa Jaya Alur Meranti) dan T. Rusli (penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Deddy Taufik di Banda Aceh, Selasa (6/6/2023) mengatakan, “Selain Mursil, penyidik juga menahan dua tersangka lainnya, yakni T. Yusni dan T. Rusli,” ungkap Deddy Taufik

“Ketiga tersangka ditahan untuk masa 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Banda Aceh. Penahanan untuk kepentingan penyidikan,” tambah Deddy Taufik.

Kronologi modus tindak pidana korupsi

Mursil diketahui merupakan Bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022.

Penetapan Mursil sebagai tersangka dalam kapasitasnya menjabat Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang pada 2009.

Deddy Taufik mengatakan kronologi perkara berawal ketika tersangka T. Rusli pada 2009 selaku pengurus perusahaan perkebunan PT Desa Jaya, mengajukan permohonan sertifikat hak milik di atas tanah negara.

Tanah tersebut berada di Kabupaten Aceh Tamiang, berdekatan dengan lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Desa Jaya Alur Meranti. Tujuan permohonan sertifikat untuk mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

“Namun, tanah tersebut merupakan tanah negara, T. Rusli dibantu Musril selaku Kepala BPN membuat permohonan kepemilikan hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun,” katanya.

Pemeriksaan terhadap Musril

Mursil diperiksa pada Rabu (3/5/2023) di kantor Kejati Aceh di Kota Banda Aceh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, Kamis (4/5/2023), mengatakan, dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan 37 pertanyaan kepada Mursil.

Pertanyaan terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Markas Kodim Aceh Tamiang tahun 2009.

Mursil ketika itu menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang.

Saat itu Mursil diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam proses pengadaan tanah sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: