Korupsi Pertanahan Hingga Merugikan Negara Dilakukan Eks Bupati Aceh Tamiang, MURSIL Ditahan Kejati

Melakukan tindak pidana korupsi pertanahan hingga negara dirugikan oleh ulah mantan Bupati Aceh Tamiang, MURSIL, akibat dari perbuatan melawan hukum bersama 2 temannya ditahan Kejaksaan Tinggi Aceh

37 pertanyaan yang diajukan penyidik Kejati Aceh berkait dengan peran Mursil sebagai Kepala BPN Aceh Tamiang saat itu.

Waktu itu, Mursil selaku Kepala BPN Aceh Tamiang menerbitkan sertifikat hak milik di atas tanah negara yang dikuasai oleh dua orang berinisial T. Yusni dan T. Rusli. Bahkan keduanya oleh Kejati Aceh juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Bermodal sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh Mursil, TY dan TR memperoleh ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Padahal, tanah tersebut bukan milik keduanya, melainkan milik negara.

Saat itu, diketahui tersangka (Mursil) juga merupakan sekretaris panitia pengadaan tanah untuk kepentingan umum untuk pembangunan Markas Kodim itu.

Kuasa hukum Mursil, Junaidi, mengatakan, kliennya datang memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk taat pada proses hukum.

”Sebagai pengacara Bapak Mursil, kami memastikan bahwa klien kami tunduk dan patuh pada proses hukum serta akan bersikap kooperatif,” katanya.

Terkait materi pemeriksaan, Junaidi mengaku tidak dapat menyampaikan hal itu. Sebab, materi pemeriksaan merupakan kewenangan penyidik Kejati Aceh.

Saat itu, Mursil diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam proses pengadaan tanah sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kemudian, sertifikat atas tanah tersebut dikeluarkan. Selang beberapa hari kemudian, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi atas tanah tersebut kepada T. Rusli dengan nilai Rp6,43 miliar. Sedangkan T. Yusni, diduga menerima uang ganti rugi atas tanah untuk pembangunan Makodim Aceh Tamiang tersebut.

“Selain itu, tersangka juga mendapatkan keuntungan ilegal dari PT Desa Jaya Alur Meranti dan PT Desa Jaya Alur Jambu dari usaha perkebunan tanpa HGU dan perizinan usaha perkebunan di tanah negara,” kata Deddy Taufik

Sebelum bertiga ditahan Kejati Aceh, bertiga ditetapkan Kejati Aceh sebagai tersangka hingga dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pemanggilan pada Selasa, 6 Juni 2023.

Selain Mursil, Penyidik Kejati Aceh juga menahan dua tersangka lainnya yang berinisial T. Yusni, dan T. Rusli (pengurus PT. Desa Jaya).

“Penahanan ketiga tersangka ini dilakukan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan tanggal 25 Juni 2023 pada Rutan Kelas II B Banda Aceh,” kata Plh. Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Deddi Taufik, dalam siaran pers yang diterima editor.id dan hariankami.com Selasa (6/6/2023).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: