Dia menambahkan, kasus baru ini menyangkut soal pemenuhan stok gula nasional dan stabilitas harga gula nasional. Kemendag diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah.
“Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau GKM untuk diolah menjadi kristal gula bibit,” ujar Kuntadi.
Selanjutnya, kata Kuntadi, GKM yang disetujui untuk diimpor tersebut, dijadikan gula kristal bibit atau GKB.
“Dalam pengolahan GKM menjadi GKB tersebut, diberikan kepada pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan,” tegas Kuntadi.
Selain itu, kata Kuntadi, dari penyidikan awal, juga terungkap adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan otoritas internal di Kemendag. “Yaitu memberikan izin impor gula yang melebihi batas kuota maksimal yang tidak sesuai dengan kebutuhan pemerintah,” sambung Kuntadi.
Kuntadi belum dapat memastikan kerugian negara dalam kasus impor gula tersebut. Kejagung juga belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. ia mengatakan nilai kerugian masih dihitung.
“Kerugian masih belum kami hitung masih dalam proses,” katanya.
Kejagung telah menetapkan status perkara tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik juga telah menggeledah Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta, Selasa (3/10/2023). Penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI. (tim)