Korupsi Impor Gula Dibongkar, Kejagung Periksa Eks Dirjen dan Pejabat Bea Cukai

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, AY diperiksa selaku Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai. DP diperiksa sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Riau.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat bea dan cukai di Riau Terkait Kasus Dugaan Impor Gula Foto Sin Po

Jakarta, EDITOR.ID,- Kejaksaan Agung (Kejagung) makin bersemangat membongkar sejumlah kasus korupsi. Kabar terbaru penyidik Kejagung membongkar kasus dugaan korupsi impor gula. Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2017 berinisial ON diperiksa penyidik dalam pengusutan korupsi ini pada Rabu (17/1/2024).

Penyidikan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu juga turut memeriksa AY dan DP, sebagai pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kemendag diduga menyalahgunakan impor gula dalam rangka pemenuhan persediaan gula nasional dan stabilisasi harga.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, AY diperiksa selaku Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai. DP diperiksa sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Riau.

“ON, AY, dan DP, diperiksa sebagai saksi terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan,” kata Ketut dalam siaran pers, Rabu (17/1/2024).

Pemeriksaan terhadap pejabat bea cukai tersebut, pun dilakukan penyidik pada Selasa (16/1/2024). Penyidik Jampidsus memeriksa TI dan HMES selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru.

“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut, dilakukan untuk memerkuat pembuktian dan melengkapi berkas-berkas perkara yang dimaksud,” kata Ketut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat bea dan cukai di Riau, terkait dengan hasil penggeledahan yang dilakukan kejaksaan pekan lalu. “Ada beberapa penggeledahan di Riau yang kita lakukan terkait dengan perkara tipikor impor gula. Kita membutuhkan keterangannya,” kata Kuntadi.

Dari penggeledahan tersebut, kata Kuntadi tim penyidikannya, juga melakukan sejumlah penyitaan dan penyegelan barang-barang bukti yang tak bisa dibawa ke kejaksaan. “Beberapa barang bukti, memang ada yang disita. Termasuk jenis gula, karena ini terkait dengan komoditas gula,” ujar dia.

Pengusutan korupsi impor gula di Kemendag ini diumumkan ke tahap penyidikan sejak Oktober 2023 lalu. Lebih dari 20 orang saksi dari kementerian, bea cukai, pun juga dari bulog yang turut diperiksa. Akan tetapi, sampai dengan Januari 2024 ini, tim penyidikan di Jampidsus, belum menetapkan dan mengumumkan tersangka.

Kuntadi pernah menjelaskan, kasus korupsi impor gula di Kemendag ini, terkait dengan kebijakan pemberian izin impor gula oleh Kemendag periode 2015 sampai dengan 2023. “Perkara ini menyangkut tentang tindak pidana korupsi dalam hal penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2023,” kata Kuntadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: