Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mendalami lebih lanjut dugaan pencucian uang dalam kasus ini.
Dia menyebut proses penyidikan ke depan akan terus dilakukan secara profesional untuk mengidentifikasi tersangka dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Penyidik, ujarnya lagi, berharap penuntasan perkara itu dapat memberikan efek jera serta menjaga integritas lembaga keuangan negara.
“Penyidikan ini akan terus kami lakukan dengan komitmen tinggi, untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan bahwa keuangan negara dapat dipulihkan,” kata Cahyono.
Polri usut kasus korupsi proyek Pabrik Gula Assembagoes PTPN XI
Sebelumnya Kortastipidkor Polri juga sedang mengusut kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pada proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.
Irjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan bahwa kasus korupsi ini terkait dengan pengelolaan proyek besar yang melibatkan alokasi dana negara dan anggaran pinjaman.
“Kami melihat adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara,” kata Irjen Pol. Cahyono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Tahapan penanganan kasus ini, kata dia, telah naik dari tahapan penyelidikan ke penyidikan.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika proyek yang itu ditetapkan sebagai bagian dari program strategis BUMN pada tahun 2016.
Proyek tersebut mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp60 miliar dengan tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp462 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan bahwa kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas, tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula.
Selain itu, mereka juga gagal memenuhi sejumlah target teknis, antara lain, kapasitas giling yang jauh di bawah yang dijanjikan, kualitas gula yang tidak sesuai dengan standar, dan tidak terjadinya produksi listrik untuk ekspor.
Pada tahun 2022, PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak. Total pembayaran yang telah dilakukan oleh PTPN XI kepada pihak kontraktor mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp 716,6 miliar.
Irjen Pol. Cahyono mengatakan bahwa dengan naiknya tahapan penanganan perkara ke penyidikan, penyidik pada Kortastipidkor akan melanjutkan upaya untuk mengungkap lebih jauh dugaan pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara dalam proyek ini serta mencari bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.












