Komisi Yudisial RI Buka Rekrutmen Pegawai Segera Daftar!

EDITOR.ID, Jakarta,- Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) membuka Penerimaan Calon pegawai yang bertugas sebagai Penghubung Komisi Yudisial Tahun 2022. Persyaratan minimal S1, untuk penempatan tiap provinsi.

KY RI adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD RI Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Kali ini, KY RI sedang membuka lowongan kerja untuk penempatan 14 wilayah di Indonesia.

Adapun jabatan lowongan kerja Komisi Yudisial yang terbuka adalah untuk koordinator dan asisten di lembaga ini.

Melansir dari Surat Pengumuman Nomor: 01/PENG/SET/AP.01.01/05/2022 tentang Penerimaan Calon Penghubung Komisi Yudisial Tahun 2022, Sabtu (21/5/2022), berikut adalah rinciannya:

Wilayah dan Jabatan

1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Banda Aceh)

Koordinator: 1 orang

Asisten: 3 orang

2. Provinsi Sumatera Barat (Padang)

Koordinator: 1 orang

Asisten: 3 orang

3. Provinsi Lampung (Lampung)

Koordinator: 1 orang

Asisten: 3 orang

4. Provinsi Kalimantan Selatan (Banjarmasin

Koordinator: 1 orang

Asisten: 3 orang

5. Provinsi Sulawesi Tenggara (Kendari)

Koordinator: 1 orang

Asisten: 3 orang

6. Provinsi Bali (Denpasar)

Koordinator: 1 orang

Asisten: 3 orang

7. Provinsi Papua (Jayapura)

Koordinator: 1 orang

Asisten: 3 orang

8. Provinsi Papua Barat (Manokwari)

Koordinator: 1 orang

Asisten: 3 orang

9. Provinsi Sumatera Utara (Medan)

Asisten: 1 orang

10. Provinsi Jawa Tengah (Semarang)

Asisten: 1 orang

11. Provinsi Kalimantan Barat (Pontianak)

Asisten: 1 orang

12. Provinsi Sulawesi Selatan (Makassar)

Asisten: 1 orang

13. Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kupang)

Asisten: 1 orang

14. Provinsi Maluku (Ambon)

Asisten: 1 orang

Kualifikasi

  1. Warga Negara Indonesia;

  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Berdomisili di daerah provinsi yang sesuai dengan tempat kedudukan Penghubung;
  5. Pendidikan paling rendah S1;
  6. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75;
  7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas, dan memiliki reputasi yang baik;
  8. Memiliki pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sejak lulus S1 dalam bidang hukum, pemerintahan dan kemasyarakatan;
  9. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, dan paling tinggi berusia 40 (empat puluh) tahun;
  10. Memiliki pengetahuan tentang Komisi Yudisial;
  11. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: