EDITOR.ID, Jakarta,- Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) membuka Penerimaan Calon pegawai yang bertugas sebagai Penghubung Komisi Yudisial Tahun 2022. Persyaratan minimal S1, untuk penempatan tiap provinsi.
KY RI adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD RI Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Kali ini, KY RI sedang membuka lowongan kerja untuk penempatan 14 wilayah di Indonesia.
Adapun jabatan lowongan kerja Komisi Yudisial yang terbuka adalah untuk koordinator dan asisten di lembaga ini.
Melansir dari Surat Pengumuman Nomor: 01/PENG/SET/AP.01.01/05/2022 tentang Penerimaan Calon Penghubung Komisi Yudisial Tahun 2022, Sabtu (21/5/2022), berikut adalah rinciannya:
Wilayah dan Jabatan
1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Banda Aceh)
Koordinator: 1 orang
Asisten: 3 orang
2. Provinsi Sumatera Barat (Padang)
Koordinator: 1 orang
Asisten: 3 orang
3. Provinsi Lampung (Lampung)
Koordinator: 1 orang
Asisten: 3 orang
4. Provinsi Kalimantan Selatan (Banjarmasin
Koordinator: 1 orang
Asisten: 3 orang
5. Provinsi Sulawesi Tenggara (Kendari)
Koordinator: 1 orang
Asisten: 3 orang
6. Provinsi Bali (Denpasar)
Koordinator: 1 orang
Asisten: 3 orang
7. Provinsi Papua (Jayapura)
Koordinator: 1 orang
Asisten: 3 orang
8. Provinsi Papua Barat (Manokwari)
Koordinator: 1 orang
Asisten: 3 orang
9. Provinsi Sumatera Utara (Medan)
Asisten: 1 orang
10. Provinsi Jawa Tengah (Semarang)
Asisten: 1 orang
11. Provinsi Kalimantan Barat (Pontianak)
Asisten: 1 orang
12. Provinsi Sulawesi Selatan (Makassar)
Asisten: 1 orang
13. Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kupang)
Asisten: 1 orang
14. Provinsi Maluku (Ambon)
Asisten: 1 orang
Kualifikasi
- Warga Negara Indonesia;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berdomisili di daerah provinsi yang sesuai dengan tempat kedudukan Penghubung;
- Pendidikan paling rendah S1;
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75;
- Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas, dan memiliki reputasi yang baik;
- Memiliki pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sejak lulus S1 dalam bidang hukum, pemerintahan dan kemasyarakatan;
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, dan paling tinggi berusia 40 (empat puluh) tahun;
- Memiliki pengetahuan tentang Komisi Yudisial;
- Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;