Khofifah Minta Bupati Jember Faida Hentikan Buat Kebijakan Yang Langgar Peraturan

EDITOR.ID – Surabaya, Tindakan Bupati Faida yang memberhentikan beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten, mulai Sekretaris Daerah dan berbagai pejabat eseleon II, III dan IV dan kemudian menunjuk pelaksana tugas (Plt) dinilai cacat hukum dan tidak mematuhi peraturan perundangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Hal ini tampak dari surat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Nomor 131/719/011.2/201 yang ditujukan kepada Bupati Jember Faida.

Gubernur Khofifah Minta Bupati Jember Faida Hentikan Buat Kebijakan Yang Langgar Peraturan 2
Gubernur Khofifah Minta Bupati Jember Faida Hentikan Buat Kebijakan Yang Langgar Peraturan 2

Khofifah menyebut seharusnya Faida dalam menyelenggarakan pemerintahan seharusnya memperhatikan berbagai peraturan perundangan yang berlaku di negara RI.

Peraturan perundangan yang dimaksud diantaranya adalah:

1.UU nomor 12 tahun 2011

2.UU nomor 30 tahun 2014

3.UU nomor 10 tahun 2016

4.Peraturan Presiden RI nomor 3 tahun 2018

5.Surat Edaran Kepala BKN nomor 2/SE/VII/2019.

Gubernur Khofifah Minta Bupati Jember Faida Hentikan Buat Kebijakan Yang Langgar Peraturan 3
Gubernur Khofifah Minta Bupati Jember Faida Hentikan Buat Kebijakan Yang Langgar Peraturan 3

Berdasar berbagai peraturan perundangan, Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa tindakan Bupati Faida yang memberhentikan dan mengangkat berbagai pejabat di Pemerintah Kabupaten Jember sebagai berikut:

a.Bupati Jember Faida adalah salah satu pasangan calon pilkada 2020 (dan sebagai incumbent kalah dalam pemilihan) dan akan mengakhiri masa jabatan pada 17 Pebruari 2021, maka Faida tidak mempunyai kewenangan karena tidak ada ijin dari Menteri Dalam Negeri.

b.Pemberhentian Sekretaris Daerah dan penunjukan pelaksana tugas tidak melalui persetujuan Gubernur Jatim, maka keputusan Faida adalah cacat prosedur.

c.Karena tidak mempunyai kewenangan dan cacat prosedur, maka keputusan Bupati Faida adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

d.Karena tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, maka jika ada kebijakan yang dilakukan oleh para pelaksana tugas, maka kebijakan itu menjadi cacat hukum dan dapat menimbulkan permasalahan hukum

Gubernur Khofifah Minta Bupati Jember Faida Hentikan Buat Kebijakan Yang Langgar Peraturan 4
Gubernur Khofifah Minta Bupati Jember Faida Hentikan Buat Kebijakan Yang Langgar Peraturan 4

Untuk menghindari adanya permasalahan hukum dan untuk mengoptimalkan pelayanan masyarakat, Faida diminta untuk segera menghentikan atau tidak melaksanakan kebijakan yang tidak berpedoman pada peraturan perundangan.

Jika melakukan kebijakan, Faida diminta supaya berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku di negara RI. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: