Ketua MKMK Persilahkan BEM Gugat Lagi Usia Capres-Cawapres, Tapi Putusannya Baru Berlaku 2029

Jimly mengatakan aturan main Pilpres 2024 menggunakan UU Pemilu yang telah diubah dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurutnya, tak ada lagi perubahan yang bisa dilakukan.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie

Jakarta,EDITOR.ID,- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mempersilahkan mahasiswa BEM Unusia ajukan kembali uji materi ulang Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Tapi gugatan terhadap batas usia capres-cawapres tersebut, baru akan berlaku pada Pilpres 2029.

Jimly mengatakan aturan main Pilpres 2024 menggunakan UU Pemilu yang telah diubah dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurutnya, tak ada lagi perubahan yang bisa dilakukan.

“Aturan main kalau misalnya diubah melalui putusan MK, berlaku untuk pertandingan berikutnya, 2029. Kalau yang sekarang ini sudah jalan pertandingannya,” kata Jimly dalam sidang putusan MKMK di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Jimly berkata putusan MK memang bisa diubah melalui putusan MK lainnya. Hal itu bisa dimulai dengan pengajuan uji materi baru.

Ia mengapresiasi langkah sejumlah mahasiswa yang menggugat kembali batas usia capres-cawapres. Namun, ia menyebut dampak putusan itu tak bisa berlaku di pilpres kali ini.

“Lawyer kalah sama mahasiswa, inisiatif mahasiswa kreatif dia dan itu boleh. Namun, tentu saja permainan sudah jalan,” ujarnya.

Sebelumnya, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana mengajukan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Brahma meminta hanya orang di bawah usia 40 tahun yang sudah menjabat gubernur yang bisa ikut pilpres.

Pada putusan sebelumnya, MK memperbolehkan orang berusia di bawah 40 tahun ikut pilpres asal sudah menjabat kepala daerah, baik gubernur, bupati, atau wali kota.

MK akan menggelar sidang perdana gugatan yang teregister dengan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 pada Rabu (8/11) besok pukul 13.30 WIB.

MKMK pun sepakat bahwa Anwar Usman tak boleh menangani perkara gugatan tersebut. Anwar telah dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan dicopot dari posisi ketua MK. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: