Ketua MA Pertanyakan Putusan Hakim PT Jakarta Turunkan Hukuman Pinangki dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun

ketua mahkamah agung (ma) prof syarifuddin

EDITOR.ID, Jakarta,- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Syarifuddin menyebut putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta soal jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak argumentatif dan tidak bertanggungjawab.

Di mana majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara hanya karena alasan ibu rumah tangga.

“Memang mengenai kualitas putusan ini, kita tidak menginginkan putusan-putusan yang tidak bertanggungjawab itu,” kata Syarifuddin dalam acara refleksi akhir tahun MA 2021 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).

Syarifuddin mengatakan, putusan harus disertai dengan argumentasi hukum dan diterima dengan logika.

“Putusan itu harus dibuat argumentasi hukumnya sedemikian rupa. Argumentasi itu betul-betul argumentasi yang benar menurut hukum dan logika,” kata Syarifuddin.

“Sehingga tidak terjadi yang sudah disebutkan tadi. Sehingga putusan itu berkualitas, mempunyai kualitas yang baik, tidak terjadi disparitas-disparitas yang tidak bertanggung jawab,” tambah Syarifuddin.

Selain itu, Ketua MA Syarifuddin mengatakan argumentasi hukum harus runtut dan dipahami oleh semua pihak, terutama para pencari keadilan.

“Agar memberikan pertimbangan dan argumentasi hukum yang runtut dan bisa dipahami dengan baik oleh para pencari keadilan,” ucap Syarifuddin.

“Kalau misalkan sekian hukumannya, itu ada pertimbangannya dengan jelas, kenapa kok sekian, dasarnya apa, dasar hukumnya mana,” imbuh Syarifuddin.

Seperti yang tertera dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020, Syarifuddin mengatakan MA memberikan panduan terkait penetapan putusan.

“Karena itu seperti di SEMA No 1 itu kita memberikan panduan, cara membuat pertimbangan yang baik, mulai dari kerugian, mulai dari sebab, akibat, dampak. Lalu dibuat kanal kanal termasuk yang berat, yang ringan, yang sedang. Apa yang memberatkan dan meringankan,” ujar Syarifuddin.

Putusan PT Jakarta yang menyunat hukuman Pinangki diketok oleh hakim tinggi Muhammad Yusuf, hakim tinggi Haryono, hakim tinggi Singgih Budi Prakoso, hakim tinggi ad hoc Lafat Akbar, dan hakim tinggi ad hoc Renny Halida Ilham Malik.

Jaksa Pinangki dihukum 4 tahun penjara karena melakukan dua kejahatan super serius yaitu menerima suap dari buronan koruptor Djoko Tjandra bernilai miliaran. Selain itu, Pinangki juga dikenai hukuman pidana pencucian uang.

Meski Pinangki melakukan kejahatan super serius, tapi di mata PT Jakarta, Pinangki layak disunat hukumannya dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Berikut alasannya:

  1. Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. Oleh karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik.

  2. Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: