Selain Ketua MA, putusan kasus Pinangki juga dikomentari oleh Komnas Perempuan. Komnas Perempuan menyebut peran gender memang bisa menjadi pertimbangan hakim.
“Peran gender baik laki-laki dan perempuan dalam praktik pengadilan, seperti kepala keluarga (laki-laki) dan ibu (perempuan) memang menjadi pertimbangan sebagai alasan yang meringankan. Jadi tidak hanya untuk kasus PSM dan korupsi. Tapi, untuk semua kasus, sepanjang yang saya ketahui,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti, saat dihubungi, Selasa (15/6).
Siti mengatakan hakim harus mempertimbangkan kesetaraan gender dan nondiskriminasi. Menurutnya, hal itu merupakan kewajiban berdasarkan Perma 3 Tahun 2017 yang menjadi pedoman hakim menangani perempuan berhadapan dengan hukum.
“Terlepas dari jumlah hukumannya, yang patut diketahui bahwa hakim dalam pemeriksaan perkara, baik tingkat pertama, banding, maupun kasasi, hakim agar mempertimbangkan kesetaraan gender dan nondiskriminasi,” ucap Siti sebagaimana dilansir dari detikcom.
“Sebagaimana diatur dalam Perma 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang Berhadapan Hukum (PBH) dengan mengidentifikasi fakta persidangan, di antaranya ketidaksetaraan perlindungan hukum yang berdampak pada akses keadilan dan relasi kuasa,” imbuh Siti.
Meski dikecam banyak pihak, jaksa bergeming dan tidak mengajukan kasasi. Sehingga MA tidak bisa mengoreksi putusan yang penuh kejanggalan dan tidak logis itu. Pinangki kini menghuni LP Wanita Tangerang. (tim)