Lalu, (6) Dukungan harga ikan yang ditangkap; (7) Subsidi untuk mendukung kegiatan di laut; dan (8) Subsidi yang mencakup kerugian operasi kapal atau penangkapan ikan atau kegiatan terkait penangkapan ikan. (*)
Ketua DPD RI LaNyalla Ingatkan Pemerintah Bela Rakyat Sikapi Kesepakatan WTO Ancam Nelayan Indonesia
Dikatakan LaNyalla, kita jangan terhibur dengan status dari negara-negara G20 yang menyatakan Indonesia masuk dalam kategori upper middle income country. Yang kemudian diikuti dengan syarat untuk tidak boleh menerapkan subsidi untuk perlindungan nelayannya. Termasuk nelayan kecil.