Kemendikbud Tertibkan Kampus Abal-Abal, Satu Lagi STIE Tribuana Ditutup Gara-Gara Gelapkan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar

Pertama, tidak sesuai standar pendidikan tinggi. Kedua, jual beli ijazah. Ketiga, ada pembelajaran fiktif, kemudian ada penggelapan beasiswa

Kampus STIE Tribuana

Tak hanya itu, STIE Tribuana Bekasi juga disebut melakukan praktik jual beli ijazah secara terselubung.

Lukman menjelaskan praktik itu dilakukan dengan cara menerima mahasiswa namun tak melakukan pembelajaran sesuai ketentuan standar nasional pendidikan tinggi.

“Itu terselubung ya bukan jual beli ijazah secara langsung. Dia mendaftar seolah ada kuliah, tau-tau dia lulus. Jadi seolah-olah ada mahasiswa. Jual beli ijazahnya bukan jual beli bisa beli ijazah enggak. Jadi ada pembelajaran yang tidak sesuai dengan ketentuan. Terdata ada mahasiswa, ijazahnya itu asli dikeluarkan perguruan tinggi tersebut tapi secara pembelajarannya tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Lukman menerangkan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2020, perguruan tinggi bertanggungjawab terhadap pemindahan mahasiswa jika izin operasionalnya dicabut.

Dengan demikian, STIE Tribuana Bekasi semestinya memindahkan semua mahasiswa ke perguruan tinggi lain hingga tuntas.

“Itu kalau beritikad baik, tapi kalau tidak beritikad baik mau tidak mau mahasiswa akan pindah dengan mandiri,” kata Lukman.

“Mandirinya bagaimana? dia cari perguruan tinggi yang akan siap menerima pindahan tapi tentunya enggak bisa langsung pindah, harus ada data yang terverifikasi,” sambungnya.

Ia menegaskan selama mahasiswa memiliki rekam jejak akademik, maka Kemendikbudristek akan membantu pemindahan mahasiswa ke perguruan tinggi yang diinginkan.

“Tapi kalau tidak ada rekam jejak akademik, paling mahasiswa hanya bisa menuntut pidana kepada perguruan tingginya. Itu kategori penipuan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemendikbud mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta yang tersebar di berbagai provinsi per 25 Mei 2023. Puluhan perguruan tinggi itu disebut bermasalah.

Kemendikbud menerima 52 aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat, hingga pencabutan izin operasional per 25 amei 2023. Pemberian sanksi ini berdasarkan ketentuan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2020.

Pencabutan izin operasional itu dilakukan lantaran perguruan tinggi tersebut tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, dan melakukan praktik jual beli ijazah.

Selain itu, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa KIPK, serta adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif.

Kendati demikian, UPT Kemendikbudristek akan membantu mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik terdampak untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lain. Namun, dengan syarat mengajukan bukti pembelajaran yang asli.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: