Kemendikbud Tertibkan Kampus Abal-Abal, Satu Lagi STIE Tribuana Ditutup Gara-Gara Gelapkan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar

Pertama, tidak sesuai standar pendidikan tinggi. Kedua, jual beli ijazah. Ketiga, ada pembelajaran fiktif, kemudian ada penggelapan beasiswa

Kampus STIE Tribuana

Jakarta, EDITOR.ID,- Dunia pendidikan tinggi di era pak Menteri Nadiem Makarim terus ditertibkan dan ditindak. Terutama kampus yang hanya menjual ijazah, tidak ada kuliah dan tidak jelas pengelolaannya. Satu lagi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan telah mencabut izin operasional STIE Tribuana yang berlokasi di Jalan Radio, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Keputusan pencabutann izin operasional itu tertuang dalam surat Kemendikbudristek No. 0319/E/DT.03.09/2023, tanggal 3 Mei 2023.

Penutupan ini merupakan buntut lakukan pembelajaran fiktif. Kampus tersebut melakukan praktek tak sesuai ketentuan.

Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Lukman mengatakan pihaknya telah menemukan berbagai jenis pelanggaran di STIE Tribuana Bekasi.

“Pertama, tidak sesuai standar pendidikan tinggi. Kedua, jual beli ijazah. Ketiga, ada pembelajaran fiktif, kemudian ada penggelapan beasiswa,” kata Lukman dalam keterangannya, Jumat (8/9/2023).

Lukman mengatakan penyimpangan yang dilakukan STIE Tribuana Bekasi yakni pidana dan akademik. Ranah pidana, kata dia, berupa penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

STIE Tribuana Bekasi yang merupakan satu yayasan dengan Universitas Mitra Karya Bekasi (Umika), saling terhubung dalam menggelapkan beasiswa.

Lukman menyebut, bahwa telah ditemukan berbagai jenis pelanggaran di STIE Tribuana Bekasi utamanya melakukan pelanggaran penyelewengan beasiswa Kartu Indonsia Pintar Kampus (KIP-K).

“Unsur pidananya adalah penggelapan beasiswa. Ranah pidana dipicu kepada lebih banyak kepada penyimpangan Kartu Indonesia Pintar Kuliah. Itu banyak banget dan terhubung Umika,” ujarnya.

“Jadi lebih banyak kepada pembelajaran yang memang fiktif, termasuk juga mahasiswa itu ada dobel di Tribuana sama di Umika, jadi mengambil yang namanya beasiswa,” sambungnya.

Lukman mengatakan setidaknya ada 38 penyimpangan yang dilakukan oleh STIE Tribuana Bekasi. Namun, ia mengaku tak bisa menjelaskan secara detail penyimpangan-penyimpangan itu.

Ia hanya menyatakan bahwa inti dari penyimpangan yang dilakukan STIE Tribuana Bekasi adalah kampus tersebut tidak memenuhi ketentuan standar nasional pendidikan tinggi.

“Kenapa dicabut? karena sudah tidak memenuhi ketentuan standar nasional pendidikan tinggi. Diantaranya rekam jejak pembelajaran tidak ada, ada mahasiswa yang tidak jelas tau-tau ada, skripsi ada plagiarisme. Itu sebagian dari dosa yang tidak mungkin saya ungkap semuanya,” ucap Lukman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: