Kelenteng Kwan Sing Bio Milik Umat Tri Dharma Bukan Budha

Padahal putusan Pengadilan Negeri tentang sela dan putusan pengadilan Negeri Tuban terhadap kasus perebutan Kelenteng Kwan Sing Bio, telah memutuskan bahwa Tio Eng Bo dkk, pengurus tidak sah dan melawan hukum.

Oleh sebab itu, Alim Sugiantoro menuntut agar Tanda Daftar yang dikeluarkan Dirjen Binmas Budha harus dicabut. “Baru umat Tri Dharma Kwan Sing Bio Tuban bisa beribadah dengan tenang dan lancar kalau Yang Terhormat Bapak Dirjen menginginkan umat Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban dan umat seluruh Indonesia bisa beribadah dengan mudah dan lancar, tidak perlu berdalih yang lain kalau memang tujuannya keadilan umat agar bisa beribadah.

Menanggapi soal penggembokan, Alim meminta pihak jangan memfitnah dan memelintir fakta jika Kelenteng itu digembok dari dalam wajib karena sudah malam harus digembok dari dalam demi keamanan.

“Kalau tidak digembok dari dalam lalu siapa yang bertanggung jawab kalau ada pencurian dan perampokan? Kalau pada malam hari lalu menggembok dari luar itu dan jamnya tidak kewajaran itu salah besar apa lagi tidak mempunyai hak untuk menggembok tapi sengaja menggembok dan memfitnah orang lain itu perbuatan melawan hukum,” katanya.

Sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Masyarakat Budha Kementrian Agama Caliadi menegaskan rumah ibadah tidak boleh ditutup hanya karena terjadi urusan perselisihan diantara pengurus.

“Silahkan masuk ke ranah hukum di pengadilan. Namun rumah ibadah itu bukan milik pengurus tapi milik umat. Harus dibuka untuk kepentingan ibadah umat,” ujar Caliadi dalam sebuah rekaman video yang dikirimkan. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: