Kelabuhi Petugas, Pemuda Kudus Ini Tulis Tembakau Gorila dengan Teh

EDITOR.ID, Kudus,- DI, (22) Pemuda asal Desa Margorejo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus ini, pasrah saat digelandang tim Satresnarkoba Polres Kudus. Pasalnya dia ditangkap karena didapati memiliki narkotika jenis tembakau gorila. Narkoba tersebut baru saja diambilnya dari salah satu drop point jasa pengantaran di Dawe. Untuk mengelabuhi petugas, DI telah merubah nama dalam paketan tersebut tertulis paketan teh.

DI menuturkan,”paketan berisi tembakau gorila tersebut dibelinya dari online. Dirinya mengaku penasaran sehingga memutuskan untuk membelinya. Tembakau gorila seberat 9,92 gram dibelinya seharga Rp 400 ribu. ”Saya baru sekali ini beli, mau nyoba,” katanya kepada petugas.

Dalam Konpferensi Pers, Senin 27 /02/ 2020, Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sucipto mengatakan,”tersangka ditangkap saat mengambil paketan di depan Alfamart Cendono Jalan Kudus-Colo, Dawe.

Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati satu bungkus plastik klip berisi tembakau gorila seberat 9.82 gram di dalam satu bungkus paketan. Barang tersebut disimpan di dalam pakaiannya. ”Saat itu, tim memang sedang melakukan patroli dan pengecekan ke sejumlah drop point jasa pengantaran. Saat di lokasi tim mencurigai paketan tersebut,” jelas Catur.

Untuk menyamarkan petugas, paketan berisi norkotika tersebut tertulis berisi teh. Dikatakan Catur, untuk membedakan tembakau bisa dengan tembakau gorila cukup sulit. Sekilas, keduanya tampak mirip. Untuk mengetahuinya, perlu dilakukan pengecekan khusus.

”Disamarkan, biar tidak ketahuan. Kami masih melakukan pengembangan atas kasus itu. Penyelidikan masih dilakukan terhadap pihak yang ada kaitannya dengan tersangka yang belum ditangkap,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Ancaman pidananya paling singkat 4 tahun  dan paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (dealova)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: