Kejaksaan Agung Rampas Aset Benny Tjokro di Selandia Baru, Vila Seharga Rp32 Miliar

Perampasan aset ini, kata Ketut, merupakan tindak lanjut yang dilakukan Pusat Pemulihan Aset dari hasil penyidikan Tim Jampidsus pada kasus korupsi Jiwasraya. Tim menemukan fakta-fakta terdapat aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya Selandia Baru.

Beranda Metro Kejaksaan Agung Rampas Aset Benny Tjokro di Selandia Baru, Vila Seharga Rp32 Miliar Reporter Antara Editor Ahmad Faiz Ibnu Sani Sabtu, 27 Januari 2024 10:52 WIB image-gnews Bagikan image social image social image social image social Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung merampas aset vila senilai Rp32,8 miliar milik terpidana korupsi Jiwasraya Benny Tjockrosaputro alias Bentjok di New Zealand, Jumat, 26 Januari 2024. Foto: ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung merampas aset vila senilai Rp32,8 miliar milik terpidana korupsi Jiwasraya Benny Tjockrosaputro alias Bentjok di New Zealand, Jumat, 26 Januari 2024. Foto: ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

Jakarta, EDITOR.ID,- Kejaksaan Agung merampas aset milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, berupa vila senilai Rp32,8 miliar yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, Selandia Baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut, aset tersebut dibeli pada 2017 oleh Caroline Willieanna yang merupakan rekan terpidana Benny Tjokro.

“Caroline Wilieanna merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya, termasuk pencucian uang, pembelian properti dan mata uang asing,” kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024.

Perampasan aset ini, kata Ketut, merupakan tindak lanjut yang dilakukan Pusat Pemulihan Aset dari hasil penyidikan Tim Jampidsus pada kasus korupsi Jiwasraya. Tim menemukan fakta-fakta terdapat aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya Selandia Baru.

Pengadilan Tinggi Invercargill Selandia Baru sudah mengabulkan perintah perampasan atau Forfeiture order atas permohonan non-conviction based forfeiture asset yang diajukan oleh Asset Recovery Unit New Zealand Police melalui Crown Solicitor (layaknya pengacara negara) berdasarkan permintaan dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Perampasan aset ini merupakan hasil kerja sama informal Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik atau Asset Recovery Interagency Network-Asia Pacific (ARIN-AP) yang memiliki anggota 14 negara, termasuk Indonesia dan Selandia Baru.

“Oleh karena itu, permintaan Indonesia mengenai upaya perampasan aset terpidana Bentjok ini direspon dan ditindaklanjuti oleh otoritas New Zealand,” katanya.

Selain itu, ucap Ketut, keberadaan aset ini diketahui dari kolaborasi Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melakukan penelusuran aliran dana pembelian properti rumah mewah milik terpidana Benny Tjokro.

Kasus Benny Tjokro Jadi Perhatian di Selandia Baru

Harga 3,4 juta Dolar Selandia Baru (NZD) merupakan nilai saat pembelian vila tersebut pada 2017. Harganya kini diperkirakan mengalami kenaikan drastis.

Polemik properti rumah mewah tersebut juga menjadi perhatian dan masuk dalam pemberitaan koran serta media elektronik Selandia Baru. “Aset rumah dimaksud juga sedang menunggu proses repatriasi aset melalui lelang penjualan unit di New Zealand,” kata Ketut.

Kepala Pemulihan Aset Syaifuddin Tagamal mengapresiasi kinerja dan dukungan dari Pemerintah Selandia Baru yang membuat Tim Kejaksaan Agung dapat merampas secara hukum yang berlaku di sana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: