Kasus Panji Gumilang, Masyarakat Sipil Desak Polri Jangan Kriminalisasi Perbedaan Keyakinan

Pernyataan ini disampaikan Andi Salim dalam menyikapi kasus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang yang dituduh melakukan penistaan agama hanya karena memiliki pemahaman dan keyakinan yang berbeda.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Sumber Foto Jawa Pos

Pasal-pasal penodaan agama adalah ketentuan hukum yang problematis, dengan unsur-unsur pidana yang kabur dan tidak memberikan kepastian hukum.

Padahal, pandangan dan ijtihad keagamaan Panji Gumilang adalah bentuk kebebasan beragama, berpendapat, dan berekspresi warga yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara.

Polisi Jangan Tunduk Tekanan Massa

“Kami menuntut pihak kepolisian untuk tidak tunduk pada tekanan massa dan kelompok keagamaan tertentu, seperti MUI, yang memberikan fatwa (pendapat) tunggal dan tertutup atas pemahaman keagamaan Panji Gumilang,” tegas Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan.

Koordinator Nasional Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (Sobat KBB) Angelique Maria Cuaca, mendorong semua pihak seperti masyarakat, tokoh agama, para politisi hingga aparat dan pemerintah, untuk menghormati pandangan keagamaan atau keyakinan dan kepercayaan.

Termasuk beserta ekspresinya yang dilakukan secara damai dan tidak melanggar hak-hak warga lainnya. Tidak hanya menuntut aparat hukum menghentikan kriminalisasi terhadap Panji Gumilang, dia juga mengingatkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk tidak membatasi dan menutup aktivitas Pondok Pesantren Al-Zaytun.

“Tanggung jawab negara adalah memfasilitasi kebebasan beragama. Pasal penodaan agama harus dihapus,” ujarnya.

Bareskrim Naikkan Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang dari Penyelidikan Jadi Penyidikan

Sebagaimana diketahui penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memutuskan meningkatkan status penanganan perkara kasus dugaan penistaan agama yang ditengarai dilakukan Panji Gumilang naik ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan gelar perkara dilaksanakan setelah pihaknya meminta keterangan klarifikasi dari Panji Gumilang.

“Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” katanya sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Dia menerangkan, pasca menaikan status penanganan perkara, sejak Rabu (5/7/2023) penyidik sudah melakukan kerja-kerja penyidikan dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan empat orang saksi, kemudian lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang

“Ini sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” katanya.

Dalam pemeriksaan klarifikasi Panji Gumilang, pihaknya menanyakan 26 pertanyaan kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut. Pertanyaan itu seputar, sejarah Al Zaytun, struktur organisasi yayasan dan terkait beredarnya video yang menjadi bahan pertanyaan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: