Kasus Panji Gumilang, Masyarakat Sipil Desak Polri Jangan Kriminalisasi Perbedaan Keyakinan

Pernyataan ini disampaikan Andi Salim dalam menyikapi kasus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang yang dituduh melakukan penistaan agama hanya karena memiliki pemahaman dan keyakinan yang berbeda.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Sumber Foto Jawa Pos

Isnur meminta agar pasal penodaan agama tidak diterapkan ke Panju Gumilang. Pasal itu diatur dalam pasal 156a KUHP. Apa alasannya?

“Karena mempidanakan pandangan dan amalan keagamaan yang berbeda adalah melanggar hak dan kebebasan beragama atau berkeyakinan dan berkepercayaan,” ujar Muhammad Isnur.

Muhammad Isnur mengutip Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan:

Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Isnur melihat pola kriminalisasi terhadap Panji Gumilang mirip dengan kriminalisasi kasus penodaan agama lainnya.

“Mereka dihukum melalui proses pengadilan yang berdasarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang disertai dengan mobilisasi dan tekanan massa,” ungkap Muhammad Isnur.

Isnur mengkhawatirkan aparat pemerintah dan penegak hukum, baik di pusat maupun daerah, tidak melakukan pencegahan dan penegakan hukum secara adil dan optimal, sebagaimana terjadi dalam kasus kriminalisasi sebelumnya, ketika MUI sangat agresif dan massa diberikan tempat untuk mengintimidasi bahkan mengancam dengan kekerasan.

“Polisi harus menghentikan kriminalisasi terhadap Panji Gumilang. Ini pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius, karena terus berulang merampas hak dan kebebasan beragama yang dijamin konstitusi,” desak Isnur.

Isnur juga mengaku khawatir dengan penegakan hukum dapat berlaku adil lantaran adanya desakan massa dan Majelis Ulama Indonesia.

“MUI sangat agresif dan massa diberikan tempat untuk mengintimidasi bahkan mengancam dengan kekerasan,” ungkapnya.

Polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dipimpin Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang yang terjadi sejak April 2023 menuai sorotan publik.

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar Bareskrim Polri menghentikan penyidikan terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama.

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Setara Institute, Yayasan Satu Keadilan, Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (Sobat KBB), dan Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) menemukan pola yang sama dalam kriminalisasi kasus penodaan agama.

SETARA: Pasal Penodaan Agama “Peradilan” oleh Tekanan Massa

Sementara itu, SETARA Institute menyatakan penerapan pasal-pasal penodaan agama lebih tampak sebagai ‘peradilan’ oleh tekanan massa (trial by mob).

Ia juga meminta agar MUI tak memberikan fatwa tunggal atas perbedaan pemahaman agama yang dianut Panji Gumilang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: