Kasus Panji Gumilang, Masyarakat Sipil Desak Polri Jangan Kriminalisasi Perbedaan Keyakinan

Pernyataan ini disampaikan Andi Salim dalam menyikapi kasus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang yang dituduh melakukan penistaan agama hanya karena memiliki pemahaman dan keyakinan yang berbeda.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Sumber Foto Jawa Pos

Jakarta, EDITOR.ID,- Ketua Umum Sarana Kebangsaan Indonesia (SKI) Andi Salim meminta kepolisian agar tidak menjadikan nilai perbedaan pandangan dan keyakinan untuk landasan pembenaran mempidana seseorang dengan tuduhan penistaan agama. Selama perbedaan pandangan yang diungkap seseorang itu tidak melanggar hukum positif yang ada di Indonesia dan tidak merugikan orang lain, sikap dan keyakinan justru merupakan hal yang wajar dan menjadi hak warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang.

“Selama apa yang dikatakan tidak mengancam eksistensi kehidupan dan merugikan orang lain atau khalayak, saya pikir pemahaman dan keyakinan itu boleh saja diungkapkan, soal kebenaran dari pandangan dan keyakinan si orang tersebut dikembalikan lagi pada masing-masing, ia memiliki hak berpendapat dan bisa menjadi diskusi atau jika tak berkenan ya biarkan saja,” katanya.

Pernyataan ini disampaikan Andi Salim dalam menyikapi kasus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang yang dituduh melakukan penistaan agama hanya karena memiliki pemahaman dan keyakinan yang berbeda.

Sebagaimana diketahui penyidik Bareskrim telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan jadi penyidikan. Dan kemungkinan dalam waktu dekat ada tersangkanya.

Menurut Andi jangan sampai ada oligarki yang mengintimidasi sebuah pandangan dan wacana dalam memahami persoalan.

“Saya miris sekali, jangan sampai pandangan yang bisa jadi sebuah perdebatan kemudian malah berujung dipenjara, ini sangat membahayakan landasan dasar negara kita soal kebhinekaan,” katanya.

YLBHI: Pasal Penodaan Agama Jangan Diterapkan ke Panji Gumilang

Hal senada disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menyayangkan langkah kepolisian yang menindaklanjuti laporan-laporan dugaan penistaan agama. Dalam hal ini termasuk yang menimpa Panji Gumilang.

“Langkah kepolisian memproses laporan dengan delik penodaan agama terhadap Panji Gumilang sangat disayangkan,” kata Isnur dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).

Untuk itu YLBHI meminta Bareskrim Polri harus menghentikan penyidikan terhadap Panji Gumilang.

“Polisi harus menghentikan kriminalisasi terhadap Panji Gumilang. Ini pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius, karena terus berulang merampas hak dan kebebasan beragama yang dijamin konstitusi,” kata Isnur.

Isnur mencatat Senin (03/07/2023) Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik direktorat tindak pidana umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait laporan tindak pidana penodaan agama yang menggunakan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: