Kajari Madiun Andi Irfan Syafrudin Dicopot Karena Narkoba, Tiga Anak Buahnya Dicopot Karena Pungli

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Amiati SH MH menegaskan pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Dr. Andi Irfan Syafruddin, S.H.,M.H. karena positif narkoba.

Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Andi Irfan Syafruddin Dicopot dari Jabatannya

Madiun, Jawa Timur, EDITOR.ID, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Dr. Andi Irfan Syafruddin, S.H.,M.H. dicopot dari jabatannya. Kejaksaan Agung RI mencopot pria asal Makassar itu karena diduga tersangkut kasus pungli. Selain itu, Andi juga diduga terjerat narkoba.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Amiati SH MH menegaskan pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Dr. Andi Irfan Syafruddin, S.H.,M.H. karena positif narkoba.

Kajati perempuan pertama di Jatim ini mengungkapkan, pada saat ada kunjungan kerja Komisi III DPR RI pada 12 Mei 2023 lalu, semua Kajari dari 39 Kota/Kabupaten hadir di kantor Kejati Jatim.

“Jadi setelah acara Kunker Komisi III selesai, para Kajari saya perintahkan untuk tetap di tempat dan mulailah dilaksanakan test urine dan pengambilan sample rambut secara bergantian dengan SOP sesuai ketentuan dari Tim Polda Jatim, termasuk pengambilan urine di kamar mandi petugasnya ikut masuk ke dalam kamar mandi,” ujar Mia Amiati sebagaimana dilansir dari memorandum.co.id, Jumat (9/6/2023).

Hasil test urine itu kemudian keluar pada 16 Mei 2023.

“Ada satu Orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina dan berdasarkan data yang kami miliki kode peserta test yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina,” ujar Mia Amiati..

“Atas hasil pemeriksaan sample urine dan rambut tersebut adalah atas nama Dr. Andi Irfan Syafruddin, S.H.,M.H. jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun,” lanjutnya.

Pencopotan Andi Irfan ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI I Ketut Sumedana.

Bahkan, pencopotan terhadap Andi itu telah dilakukan minggu lalu. Dan hingga kini Kejagung menyerahkan penanganan kasus dugaan pungli hingga penggunaan narkoba itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

“Minggu lalu pencopotannya, masih dalam proses pemeriksaan internal (dugaan narkoba). Minggu yang lalu (pencopotan) sudah ditarik ke Kejati dalam rangka pemeriksaan,” jelas Ketut.

Padahal Andi Irfan baru menjabat sekitar empat bulan. Andi yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kotabaru selama 2,6 tahun dilantik sebagai Kajari Kabupaten Madiun pada 8 Februari 2023. Ia menggantikan posisi Kajari Kabupaten Madiun Nanik Kushartanti SH MH yang mendapat promosi menjadi Asdatun Kejati Lampung.

Selain itu, Ketut mengungkapkan, pencopotan dan pemeriksaan terhadap pada Andi ini atas laporan masyarakat.

“Ya benar (laporan masyarakat),” papar Ketut.

Ketut menegaskan, Kejagung RI tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Penindakan tegas diberikan kepada semua jajarannya, tak memandang jabatan, jika memang terbukti melakukan pelanggaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: