Jaga Protokol Kesehatan Samsat Blusukan

EDITOR.ID, Blora,- Sebagai salah satu wujud pelayanan prima kepolisian untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih Melayani WBBM, Satlantas Polres Blora Polda Jawa Tengah Blusukan desa melayani wajib pajak kendaraan bermotor melalui samsat desa.

Samsat blusukan desa tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang akan membayarkan pajak kendaraan bermotornya. Adapun yang dapat dibayarkan hanya pajak tahunan saja, jika harus ganti STNK maka wajib datang ke Samsat langsung.

Seperti yang dilakukan oleh anggota Samsat Blora Bripka Bayu Destya, bersama petugas UPPD Samsat Blora, Senin, (31/08/2020) pagi, telah berada di balai desa Karang Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora, untuk melayani pembayaran pajak warga setempat.

Dengan pendampingan dari Bhabinkamtibmas desa setempat, Pelayanan pembayaran pajak di desa Karang menerapkan disiplin protokol kesehatan untuk antisipasi Covid – 19. Petugas samsat desa maupun masyarakat yang akan membayar pajak, wajih menerapkan 3 M. Yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, serta memakai masker.

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK melalui Kasat Lantas AKP Dodiawan,SH,SIK mengungkapkan bahwa setiap ruang pelayanan publik yang ada dilingkungan Polres Blora, termasuk pelayanan pembayaran pajak oleh Samsat Blora disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Selama pelayanan masyarakat, kita terapkan protokol kesehatan, jika ditemukan warga yang tidak pakai masker saat akan membayar pajak, maka akan kami perintahkan untuk pulang dulu memakai masker,” ucap Kasat Lantas.

Lebih lanjut mantan Kasat Lantas Polresta Banyumas ini menguraikan bahwa, sesuai dengan Inpres No. 06 Tahun 2020 serta Perbup No. 55 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid – 19.

Untuk itulah pelayanan masyarakat menerapkan disiplin protokol kesehatan, untuk antisipasi penyebaran Covid – 19.

“Sembari tugas pelayanan masyarakat, kita juga sosialisasikan 3 M sebagai implementasi dari Inpres No.06 Tahun 2020 serta Perbup No.55 Tahun 2020,” pungkas Kasat Lantas.

Lilis, salah satu warga desa Karang mengaku senang dengan adanya samsat desa tersebut, dirinya beserta warga Karang jadi lebih mudah dan cepat dalam pembayaran Pajak Kendaraan,”Alhamdulilah cepat dan mudah pelayanannya, kita tidak usah jauh jauh ke kota untuk bayar pajak,” kata Lilis.

(Penulis : Bripka Arip Nirwanto, S.H. – Humas Polres Blora)

Bidhumas Polda Jawa Tengah – Obyektif – Dipercaya – Partisipasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: