Isu Jaksa Paksa Korban Pemerkosaan Maafkan Pelaku Viral, Kejati Banten Bikin Klarifikasi

Bahwa karena perkara ini merupakan perkara keasusilaan, maka dalam aturan hukum acara pidana, hakim berwenang menyatakan pemeriksaan sidang tertutup untuk umum dan bukan kewenangan Jaksa Penuntut Umum

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr Didik Farkhan Alisyahdi

Pandeglang, Banten, EDITOR.ID,- Isu adanya oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Pandeglang memaksa korban pemerkosaan memaafkan pelaku dalam kasus pemerkosaan dengan terdakwa Alwi Husen Maolana bin alm Anwari Husnira di Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten yang viral di media sosial, Kejaksaan Tinggi Banten buru-buru membuat penjelasan dan klarifikasi.

Dalam keterangan tertulisnya Kejaksaan Tinggi Banten telah menerima berkas perkara tersebut dari Polda Banten dengan sangkaan UU ITE. Meski kasus berupa pemerkosaan terhadap korban. Namun yang dilaporkan korban bukan kasus pemerkosaan namun kasus ITE.

Jika keluarga korban ingin menuntut kasus ini sebagai kasus pemerkosaan, maka korban disarankan melaporkan kembali ke polisi dengan laporan adanya dugaan tindak pidana pemerkosaan.

Berikut ini penjelasan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr Didik Farkhan Alisyahdi secara lengkapnya berdasarkan keterangan tertulis Kejati Banten yang didapat EDITOR.ID, di akun instagram @Kejari Pandeglang :

1. Bahwa perkara atas nama Tersangka AHM berawal dari penyidikan Polda Banten dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

2. Bahwa berkas perkara tersebut setelah diteliti oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Banten dinyatakan berkas perkara lengkap secara formil dan materil (P-21).

3. Dan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Pandeglang. Selanjutnya Jaksa penuntut umum membuat surat dakwaan terhadap terdakwa ALWI HUSEN MAOLANA Bin (Alm) ANWARI HUSNIRA selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Pandeglang untuk disidangkan.

4. Pada saat setelah persidangan yang ketiga, saksi korban didampingi kedua kakaknya mendatangi posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang Pada pertemuan tersebut kakak korban menceritakan bahwa 3 (tiga) tahun yang lalu sebenarnya adiknya diperkosa oleh terdakwa ALWI HUSEN MAOLANA Bin (Alm) ANWARI HUSNIRA, kemudian Kajari Pandeglang menjelaskan bahwa perkara yang sedang disidangkan adalah melanggar Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jaksa tidak bisa mendakwakan diluar fakta berkas perkara, sehingga dianjurkan agar melaporkan dugaan pemerkosaan tersebut ke kepolisian, dan mempersilahkan keluarga korban untuk didampingi kuasa hukumnya.

5. Bahwa karena perkara ini merupakan perkara keasusilaan, maka dalam aturan hukum acara pidana, hakim berwenang menyatakan pemeriksaan sidang tertutup untuk umum dan bukan kewenangan Jaksa Penuntut Umum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: