Inilah Tiga Sosok Yang Mulia Hakim Penerima Suap

Profil 3 Hakim PN Jakarta Pusat Penerima Suap pada Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ada Djuyamto yang Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto

Hakim Djuyamto Digiring ke Mobil Tahanan untuk Dibawa ke Rutan Foto : Puspenkum Kejagung

Jakarta, EDITOR.ID,- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025) malam.

Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat. Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).

Kejagung menduga ketiga tersangka menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.

Ketiga hakim ini yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom yang kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Dan berikut ini profil 3 hakim PN Jakarta Pusat yang kini resmi berstatus tersangka.

1. Djuyamto

Dikutip dari laman PN Jakarta Selatan, Djuyamto memiliki gelar Magister Hukum yang menunjukkan tingkat pendidikannya. Ia merupakan PNS golongan IV D dengan pangkat Pembina Utama Madya.

Djuyamto lahir di Sukoharjo, Jawa Tengah pada 18 Desember 1967. Dia menuntaskan studi S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo (UNS).

Djuyamto tercatat pernah menjadi hakim ketua dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan pada tahun 2019.

Dia juga menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.

Harta kekayaan Djuyamto sesuai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK sebesar Rp 2,9 miliar. Dalam persidangan kasus korupsi ekspor CPO, Djuyamto diduga menerima suap berupa uang dollar AS yang setara Rp 6 miliar.

2. Agam Syarief Baharuddin

Agam Syarief Baharuddin merupakan hakim yang ditunjuk sebagai anggota majelis dalam persidangan kasus korupsi minyak goreng.

Dikutip dari laman IKAHI, pria kelahiran Bogor, 24 Maret 1969 ini merupakan hakim Tingkat Pertama di PN Jakarta Timur.

Sama dengan Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin juga meraih gelar Sarjana Hukumnya di Universitas Sebelas Maret Solo. Sedangkan gelar Magister Hukumnya, diperoleh dari Universitas Syiah Kuala.

Agam juga pernah bertugas di beberapa PN, salah satunya menjabat sebagai Ketua di PN Demak.

Beberapa kasus yang pernah ditangani Agam Syarief Baharuddin antara lain kasus pencemaran nama baik atas Luhut Binsar Pandjaitan.

Agam merupakan salah satu hakim yang bertugas di PN Jakarta Pusat. Berdasarkan LHKPN miliknya, Agam memiliki total kekayaan Rp 2.3 miliar.

Ia diduga menerima uang suap dalam dolar AS yang disetarakan sekitar Rp 4,5 miliar. Agam mendapatkan uang suap senilai Rp 4,5 miliar dari Djuyamto selaku ketua majelis hakim persidangan tersebut.

Djuyamto mendapat uang suap dari Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) berupa dollar AS senilai Rp 4,5 miliar dan Rp 18 miliar untuk ketiga hakim.

3. Ali Muhtarom

Ali Muhtarom lahir pada 25 Agustus 1972. Dia sebelumnya pernah bertugas menjadi Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis.

Dikutip dari laman PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom adalah hakim Ad Hoc Tipikor. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum.

Ia kemudian melanjutkan pendidikan S2 dan mendapatkan gelar Magister Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945.

Ali saat ini menjabat sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.

Dia tercatat memiliki total kekayaan Rp 1,3 miliar. Ia diyakini menerima uang suap berupa dollar AS yang disetarakan menjadi Rp 5 miliar. (tim)

Leave a Reply