Inilah Profil Calon Kuat Pengurus DPN MAPPI

Melakukan (4) review terhadap KEPI dan SPI diantaranya mensinkronkan bahasa standar yang tidak menimbulkan multi tafsir, tata bahasa yang mudah dipahami, sosialisasi KEPI dan SPI ke pihak pemeriksa dan aparat hukum, KEPI dan SPI dalam format digital (gratis buat anggota). Apa yang ditawarkan di pilar satu ini untuk memberikan kepastian dan kenyamanan menjalani profesi penilai.

PILAR KEDUA, membangun dan meningkatkan profesionalisme profesi penilai, berintegritas dan kompeten. Itu dilakukan dengan (1) mereformasi pendidikan di MAPPI.

Reformasi Pendidikan dilakukan dengan sistem pendidikan berbasis kompetensi, kurikulum baru berbasis modul, pembuatan materi ajar baru dan selalu update, referensi materi ajar update dan terkait, mereformasi pola ajar dan standar kompetensi pengajar, kombinasi tatap muka dan Webinar.

Juga melakukan penyusunan formula pengelolaan dan pengembangan pendidikan terintegrasi (karakter, bisnis penilaian, teknik penilaian, standar penilaian, kurikulum). Juga mengembanngkan pendidikan yang didukung riset yang kuat.

Sedangkan (2) Roadmap profesi, dilakukan pemilahan penilai pemula dikenalkan teori penilaian secara umum, penilai madya memahami dan mempelajari penilaian sesuai kompetensinya, penggolongan penilai bersertifikat sesuai kompetensi, peningkatan dan pemeliharaan keahlian sesuai kompetensi penilai.

Pendidikan yang dibutuhkan seperti PPL Wajib sesuai kebutuhan anggota, bisa dilakukan on-line sesuai pilihan, standarisasi materi dan sistem ajar, memperbanyak workshop untuk penilai, mendirikan MAPPI University.

(3) Biaya Pendidikan Terjangkau, biaya terjangkau tanpa mengurangi kualitas, tempat penyelenggaraan disesuaikan dan memperbanyak kerjasama dengan universitas untuk mengikuti pendidikan.

(4) Sertifikasi Penilai, mengatur secara jelas materi ujian sesuai kompetensi yang dipilih, ujian modul diberikan kesempatan 2 kali per modul, kesempatan ujian lisan tidak dibatasi dan tidak diharuskan mengambil ujian tulis lagi, USP tidak bertentangan dengan SPI yang tidak mewajibkan dua pendekatan dalam analisa.

PILAR KETIGA, menciptakan lingkungan profesi yang bermanfaat, sejahtera dan berkesinambungan. Itu dilakukan dengan

(1) Memperkuat Sekretariat MAPPI (kebijakan, manjerial dan pengawasan).

(2) Mensejahterakan penilai, dilakukan dengan mengusung program jaminan asuransi pensiun dan kesehatan, asuransi personal indemnity (asuransi jasa profesional), jaminan hak pendidikan (peningkatan kompetensi anggota), pengaturan hak dan kewajiban penilai di KJPP, pakta integritas antar KJPP terkait mobilisasi penilai.

(3) Membangun database dan riset, dilakukan dengan menyusun database properti nasional yang update dan valid, membangun database sesuai kemampuan KJPP (investasi terjangkau), pengembangan database di setiap KJPP dilakukan sinkronisasi, melakukan riset yang dibutuhkan penilai. Menciptakan peluang baru di luar penilaian, kemitraan sejajar, seimbang dengan pengguna jasa, mendorong lingkungan bisnis yang sehat antar KJPP.

(4) Membentuk dana abadi, dilakukan membentuk badan yang mengelola dana abadi untuk penilai, penggunaan (bantuan pengobatan, biaya kasus/pengacara, dana suka cita, hingga pengadaan beasiswa), sumber dana abadi berasal dari iuran anggota, donasi dan sumbangan.

(5) Meningkatkan peran penilai dalam dan luar negeri, kerjasama dengan universitas, kementerian BUMN dan swasta, aktif terlibat memajukan penilai baik dalam dan luar negeri. Peningkatan peran penilai dalam skala nasional maupun internasional dengan melakukan kerjasama kemitraan dengan seluruh stakeholder yang berkaitan dengan kegiatan penilaian baik di lingkungan pemerintahan, swasta maupun dalam kegiatan non-profit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: