Inilah Profil Calon Kuat Pengurus DPN MAPPI

Alumnus S1 Arsitektur, Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) dan S2 MEP, Universitas Gajah Mada (UGM) ini dipercaya mengelola organisasi MAPPI. Separoh karirnya, selama aktif di MAPPI, mengelola dan mengurusi profesi dan organisasi MAPPI. Saat ini Budi Prasodjo menjabat sebagai Senior Partner, KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan (SPR).

Abdullah Fitriantoro

Abdullah Fitriantoro, pria Jakarta 1968 ini, tak asing di profesi penilai. Sebelum mengelola KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan (AFR), beliau mengelola perusahaan penilai di PT Bintang Dharma Hurip.

Alumnus S1 Arsitek Universitas Trisakti ini dan S2 Sains Property Management & Valuation, Universiti Teknologi Malaysia (UTM), ini berkiprah di MAPPI sebagai Sekretaris Dewan Penilai MAPPI selama 2 periode (2012-2020).

Managing Partner AFR ini banyak berkiprah di Inkindo-DKI, saat ini menjabat Wakil Ketua Umum DPN Inkindo (2018-2022). Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Sekjen, GAPPI (2008-2012).

Baik Setiawan maupun Kak Toyo dalam menjalankan perannya di Dewan Penilai MAPPI, kerap di daulat menjadi saksi ahli terkait kasus anggota yang terserempet kasus hukum. Semua anggota, yang menghadapi tuntutan hukum kerap melakukan diskusi dengan mereka, baik minta saran, masukan hingga solusi yang terkait kasus yang menimpanya.

PROGRAM KERJA

Berdasarkan latar belakang profesional dan pengalaman saling melengkapi, SEPAKAT bertekad membawa perubahan di MAPPI, membawa anggota menjalani profesi dengan aman dan nyaman. Setidaknya melalui Trisula atau tiga pilar konstruksi program kerja yang saling terkait.

PILAR PERTAMA, perlindungan, keamanan dan kepastian hukum. Pilar ini akan diwujudkan dengan mendorong terwujudnya (1) UU Penilai. Poin penting yang diatur di UU Penilai diantaranya penilai register dan bersertifikat, penilai publik, penilai internal, penilai pemerintah, kewenangan hak dan kewajiban, wilayah kerja, pendaftaran dan perizinan, sanksi dan larangan, dewan penilai.

UU Penilai memberikan kepastian hukum untuk seluruh anggota serta masyarakat pengguna jasa, mencegah penyalahgunaan wewenang, menghindari kriminalisasi terhadap profesi. UU itu juga memberikan keseimbangan akan kewenangan, hak, kewajiban, sanksi.

Sedangkan (2) RUU Pelaporan Keuangan mencakup pengaturan profesi keuangan termasuk penilai dan penilai publik dan profesi keuangan dibina dan diawasi UPKPK. (3) Kerjasama antar lembaga (mengharmoniskan peraturan yang menyangkut penilai dan penilaian, kerjasama lembaga pembina dan pengawas, APH, dan sosialisasi berkesinambungan dengan APH). Juga melakukan penguatan kelembagaan bidang hukum melakukan pencegahan, pengawasan serta bantuan hukum kepada seluruh anggota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: