Heboh Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, Wamenag Langsung Hubungi Kanwil, Hasilnya?

tangkapan layar pernikahan beda agama di kota semarang. foto akun @shaca alya di tiktok foto jpnn

EDITOR.ID, Jakarta,- Jagat dunia maya digemparkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan muslim berjilbab menikah di dalam gereja dengan pria non muslim. Sontak video ini viral dan menimbulkan polemik.

Kejadian dalam video tersebut diketahui berada di sebuah gereja di Semarang, Jawa Tengah.

Setelah menjadi buah bibir dan ramai, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi langsung meminta penjelasan dari Kanwil Kemenag Jawa Tengah terkait pernikahan beda agama tersebut.

Hasilnya? Wamenag Zainut Tauhid Saadi menyebut pernikahan beda agama seperti yang heboh di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

?Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di KUA,? kata Zainut Tauhid dalam keterangan.

Selain itu, Wamenag Zainut bahkan mengatakan hingga kini di Indonesia masih berlaku Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 Ayat 1 aturan itu menyebut perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

?Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014 dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut,? tutur dia.

Sebelumnya, dalam video yang viral di medsos itu tampak pengantin tengah menjalani prosesi pernikahan di gereja. Di antara kedua mempelai itu ada seorang pastor.

Pengantin perempuan dalam video itu tampak memakai jilbab, sedangkan mempelai prianya mengenakan jas hitam.

Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW menyebut seharusnya semua pihak, termasuk konselor pernikahan dan para mempelai, bisa mengikuti aturan hukum di Indonesia menyikapi urusan perkawinan.

Dilansir dari Jpnn. Rabu, 9 Maret 2022, Hidayat mengatakan itu menanggapi heboh video yang merekam pernikahan beda agama di sebuah gereja, Kota Semarang, Jawa Tengah.

?Seharusnya semua pihak mengikuti aturan hukum yang ada di Indonesia,? kata HNW.

Legislator Fraksi PKS itu kemudian menuturkan bahwa pernikahan beda agama di sebuah gereja, Kota Semarang tersebut semestinya tidak bisa diselenggarakan.
?Semestinya saksi itu pun mengingatkan, kalau sesuai aturan hukum, tidak diperbolehkan,? ujar politisi asal Jawa Tengah ini.

Dia mengatakan pernikahan bisa dianggap sah dan dapat diselenggarakan di tanah air jika upacara sakral itu mengikuti ajaran agama. Diketahui, mempelai wanita dalam pernikahan di gereja, Kota Semarang itu beragama Islam. Namun, mempelai pria beragama Nasrani.

NW selanjutnya berbicara ajaran Islam yang tidak memperbolehkan muslimah menikahi pria yang berbeda agama.

Semua lembaga keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah pun sepakat bahwa muslimah tidak bisa menikah dengan pria selain beragama Islam.

?Semestinya, ya, pernikahan ini tidak terjadi. Sebab, kan, tidak sesuai aturan hukum di Indonesia karena tidak sesuai aturan hukum agama,? pungkas HNW. (tom))

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: