Heboh! Menag Gus Yaqut Bandingkan Aturan TOA Masjid dengan Gonggongan

ilutrasi toa masjid

EDITOR.ID, Jakarta,- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala agar tidak terlalu keras volumenya sehingga mengganggu orang. Yaqut kemudian membandingkan aturan volume suara ini dengan gonggongan anjing.

Ketua Umum GP Ansor ini menegaskan Kementerian Agama tidak melarang penggunaan pengeras suara oleh masjid ataupun musala. Menurutnya, pemerintah hanya mengatur besar volume.

“Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan Toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam,” katanya di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022) sebagaimana dilansir dari detikcom.

Namun dengan diterbitkan surat edaran tersebut dapat meningkatkan manfaat bagi masyarakat.

?Tidak ada pelarangan, aturan ini dibuat semata-mata untuk membuat masyarakat semakin harmonis, meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidak manfaatan,? ujarnya.

Yaqut menjelaskan, sebagian daerah mayoritas muslim setiap 100 meter ada masjid atau mushala. Oleh karena itu dia meminta volume pengeras suara diatur maksimal 100 desibel (dB). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

“Ini harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Tidak ada pelarangan,” ujar Yaqut.

Yaqut menilai suara-suara dari masjid selama ini merupakan bentuk syiar. Namun, dia menilai suara dari masjid bisa menimbulkan gangguan jika dinyalakan dalam waktu bersamaan.

“Misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan Toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya,” katanya.

“Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim menghidupkan Toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng, itu rasanya bagaimana,” kata Yaqut lagi.

Menag kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya ialah gonggongan anjing. Ia mengumpamakan, jika tinggal di wilayah banyak memelihara anjing, dan anjing tersebut mengeluarkan suara keras secara bersamaan, tentu akan mengganggu.

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” katanya.

Selanjutnya, melalui aturan penggunaan pengeras suara di tempat ibadah ini, Menteri Agama meminta agar tidak mengganggu masyarakat yang berbeda keyakinan.

Yaqut kemudian meminta agar suara Toa diatur waktunya. Jadi niat untuk syiar tidak menimbulkan gangguan masyarakat.

?Speaker di masjid, silakan dipakai, tapi tolong diatur agar tidak ada merasa terganggu. Agar niat dalam menyiarkan syiar Islam tidak mengganggu mereka tidak sama dengan keyakinan kita,? tutupnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: