Heboh Bakar Al Qur’an Presiden Turki Ngamuk Tak Dukung Swedia Gabung NATO

Dilansir Reuters, Minggu (22/1/2023), insiden pembakaran Al-QurĂ¡n tersebut dilakukan pemimpin partai politik sayap kanan Denmark, Rasmus Paludan. Pemimpin partai politik sayap kanan Denmark Garis Keras itu juga pernah menggelar sejumlah demonstrasi anti-Turki di masa lalu.

Selain itu, Rasmus Paludan juga dikenal sebagai seorang pengacara dan YouTuber dan diketahui pernah dihukum karena kasus penghinaan rasial. Sosok Paludan memang telah dikenal sering melakukan aksi-aksi rasial.

Sebelumnya, Rasmus Paludan, pemimpin partai politik gerakan sayap kanan Denmark, Stram Kurs atau Garis Keras, yang juga berkewarganegaraan Swedia, pernah menggelar sejumlah demonstrasi di masa lalu, ketika dia membakar Al-Qur’an.

Aksi provokatif Paludan tersebut bukan yang pertama kalinya, karena dia pernah melakukan aksi serupa di tahun-tahun sebelumnya. Berikut ini beberapa aksi rasial provokatif yang pernah dilakukan Rasmus Paludan, yang dirangkum menurut catatan redaksi detikcom:

Pada April 2022 lalu, Rasmus Paludan melakukan aksi pembakaran Al-Qur’an di wilayah yang banyak dihuni warga Muslim di Swedia. Aksi yang dilakukan di bawah pengawalan kepolisian pada Kamis (14/4/2022) lalu di area terbuka di wilayah Linkoping. Dia tetap melakukan aksi itu meskipun mendapat penolakan dari sekitar 200 demonstran yang berkumpul di lokasi yang sama.

Pada November 2020, Rasmus Paludan pernah ditangkap di Prancis dan dideportasi. Paludan bersama lima aktivis lainnya ditangkap di Belgia atas tuduhan ingin “menyebarkan kebencian” dengan membakar Al-Qur’an di Brussels.

Pada September 2020, Paludan juga sempat dilarang masuk ke Swedia selama dua tahun. Sementara pada Oktober, dia dilarang masuk ke Jerman untuk sementara waktu setelah mengumumkan rencana untuk menggelar unjuk rasa provokatif di Berlin.

Pada tahun 2019, Rasmus Paludan juga pernah melakukan aksi pembakaran Al-Qur’an yang dibungkus dengan daging babi. Akibat aksi tersebut, akunnya sempat diblokir selama sebulan oleh pihak Facebook setelah membuat postingan yang mengaitkan kebijakan imigrasi dan kriminalitas.

Rasmus Paludan juga dijatuhi hukuman percobaan terkait tindak rasisme tahun 2019. Dia menyatakan banding atas hukumannya, yang mencakup hukuman percobaan selama dua bulan penjara. Saat itu, Paludan menghadapi 14 dakwaan, termasuk rasisme, pencemaran nama baik, dan mengemudi secara sembrono. Paludan juga dilarang beraktivitas sebagai pengacara kriminal selama tiga tahun dan dilarang mengemudi selama setahun. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: