Harta Achsanul Qosasi Disita Kejagung, Deposito, Uang Tunai, Rumah Bernilai Fantastis

Petinggi BPK Achsanul Qosasi Juga Dikenakan Ancaman Pidana Tindak Pidana Pencucian Uang. Harta Kekayaannya Sangat Fantastis

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset atau harta kekayaan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi yang kini jadi tersangka

Satu eksemplar Polis Asuransi Sun Life Nomor polis: 129050015, Nomor SPAJ: 811800007672 dengan premi dasar USD 30 ribu, uang pertanggungan USD 1.875; dan

Penyitaan terhadap uang.

Rincian Uang yang Disita

Adapun rincian uang yang disita dari penggeledahan di rumah Achsanul Qosasi adalah sebagai berikut:

Uang pecahan 100 Euro sebanyak 175 lembar;
Uang pecahan 50 Pounds sebanyak 15 lembar;
Uang pecahan 20 Pounds sebanyak 21 lembar;
Uang pecahan 50 Euro sebanyak 8 lembar;
Uang Pecahan 50 SGD sebanyak 10 lembar;
Uang Pecahan 1000 SGD sebanyak 3 lembar;
Uang Pecahan 100 SGD sebanyak 2 lembar;
Uang Pecahan 5 SGD sebanyak 1 lembar;
Uang Pecahan 100 USD sebanyak 2 lembar;
Uang Pecahan 10 EURO sebanyak 3 lembar;
Uang Pecahan 5 EURO sebanyak 2 lembar;
Uang Pecahan 20 EURO sebanyak 1 lembar;
Uang Pecahan 1000 Yen sebanyak 3 lembar;
Uang Pecahan 5000 Yen sebanyak 1 lembar;
Uang Pecahan 5000 Rubel sebanyak 1 lembar;
Uang Pecahan 1000 Rubel sebanyak 1 lembar;
Uang Pecahan 20 Dirham sebanyak 2 lembar;
Uang Pecahan 500 Riyals sebanyak 1 lembar;
Uang Pecahan 500 Dirhams sebanyak 1 lembar; dan
Uang Pecahan Rp100 ribu sebanyak 565 lembar dengan nilai Rp56.500.000

Achsanul Qosasi Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi BTS

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dan ditahan atas korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi dalam keteranganya, Jumat (3/11/2023).

Kutandi menyebut, Achsanul Qosasi diduga telah menerima uang kurang lebih Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyat, Jakpus pada 19 Juli 2022.

“Adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan,” ujar dia.

Guna kepentinganya penyidikan, Achsanul Qosasi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 huruf B dan huruf E atau Pasal 5 ayat 1 junto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 ayat 1 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: