Harta Achsanul Qosasi Disita Kejagung, Deposito, Uang Tunai, Rumah Bernilai Fantastis

Petinggi BPK Achsanul Qosasi Juga Dikenakan Ancaman Pidana Tindak Pidana Pencucian Uang. Harta Kekayaannya Sangat Fantastis

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset atau harta kekayaan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi yang kini jadi tersangka

Jakarta, EDITOR.ID,- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset atau harta kekayaan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi yang kini jadi tersangka, buntut dari perbuatan pimpinan BPK itu ikut menikmati uang bancakan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Uang yang disetor para terdakwa dugaan kasus korupsi Menara BTS Kominfo ini ke kantong Achsanul Qosasi senilai Rp 40 miliar. Uang tersebut digunakan untuk pengamanan dan “rekayasa” laporan temuan keuangan proyek ini.

Aset yang disita oleh Kejagung antara lain sejumlah Surat Deposito Bank BUMN, uang tunai baik dalam bentuk rupiah dan dolar, polis Asuransi, dan dua unit tanah dan bangunan.

Selain itu Kejagung juga melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka Achsanul Qosasi terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Namun begitu, penyidik belum menemukan uang Rp40 miliar yang diterimanya dalam perkara tersebut.

“Yang Rp40 miliar nggak ada (di rumahnya),” tutur Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus Haryoko Ari Prabowo sebagaimana dilansir dari Liputan6.com, Rabu (15/11/2023).

Menurut Prabowo, pihaknya masih menelusuri keberadaan Rp40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi lewat pemeriksaan sejumlah saksi lain.

Termasuk kemungkinan keterlibatan anggota BPK lainnya.

“Pokoknya kita tunggu alat buktinya, kepada siapa alat bukti itu. Nanti ke mana dan bagaimana kita kaji,” jelas Prabowo.

Aset yang Disita dari Achsanul Qosasi

Penggeledahan dan penyitaan aset tersangka Achsanul Qosasi dilakukan pada Jumat, 3 November 2023 di kediaman pribadi Jl. Inpres No. 6A RT/RW 007/003, Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Aset yang Disita

Adapun rincian aset yang disita adalah sebagai berikut:

Satu buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 5.494m² No. 953, NIB: 10.10.11.12.00826, dengan nama Pemegang Hak atas nama Nisa Zhafarina Qashri, yang terletak di Desa Cilember, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan perolehan 13 Maret 2023;

Satu buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 292 m², No. 1530, NIB: 09.04.10.02.1.01530, dengan nama Pemegang Hak atas nama Nisa Zhafarina Qashri yang terletak di Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dengan perolehan 1 September 2023 berdasarkan 1 (satu) buah Akta Jual Beli Nomor: 61/2023 PPAT Irvandi, termasuk satu eksemplar dokumen pajak pembelian;

Satu lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500 juta;
Satu lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500 juta;
Satu buah buku tabungan Bank BUMN;
Satu buah buku tabungan Bank BUMN;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: