Hakim Offside! Perlakukan Ammar Zoni Sebagai Penjahat

Mencegah tanpa menghukum (preventif without punishmen) dimana penyalah guna narkotika diwajibkan menjalani rehabilitasi atas dasar kesukarelaan untuk melakukan wajib lapor pecandu sebagai sarat menggugurkan status pidananya (pasal 55 jo 128/1) ;

Ilustrasi Narkoba

Dalam hal demikianlah, majelis hakimnya offside.

Fakta dan analisa perkara Ammar Zoni

1. Hakim yang mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mustaqim (Ammar Zoni cs) telah terbukti secara sah dan bersalah dalam penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dan dijatuhi hukuman penjara 7 bulan.

Analisanya: bahwa Ammar Zoni cs adalah penyalah guna narkotika bagi diri sendiri, secara medis Ammar Zoni adalah penderita sakit adiksi, yang secara yuridis hakim diwajibkan UU untuk memutus atau menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi (pasal 127/2 jo pasal 103).

Dengan kaosal, jika Ammar Zoni cs terbukti salah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, maka hakim wajib memutuskan Ammar Zoni cs menjalani rehabilitasi dan jika Ammar zoni cs tidak terbukti bersalah, hakim wajib menetapkan Ammar Zoni menjalani rehabilitasi (red:pasal 103).

Putusan hakim memenjarakan Ammar Zoni tidak berdasarkan pasal 103 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

2. Didakwa jaksa dengan pidana penjara 1 tahun,

Analisisnya: tuntutan jaksa tidak berpengaruh terhadap kewajiban hakim untuk memutus Ammar zoni menjalani rehabilitasi.

Hakim diwajibkan dan diberi kewenang oleh UU untuk mendekriminalisasi bentuk hukuman pidana, menjadi menjalani rehabilitasi atas putusan hakim, ketika Ammar Zoni dinyatakan bersalah sebagai penyàlah guna bagi diri sendiri.

Dus, hukuman bagi Ammar Zoni seharusnya bukan pidana tetapi menjalani rehabilitasi atas putusan hakim (pasal 103).

3. Telah jalani masa tahanan 6,5 bulan.

Analisanya : perkara penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri adalah perkara pelanggaran atas kepemilikan obat jenis narkotika untuk dikonsumsi.

Berdasarkan UU no35 tahun 2009 tentang narkotika, Ammar Zoni cs adalah pelaku penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri diancam pidana penjara berdasarkan pasal 127/2 paling lama 4 tahun.

Ammar Zoni tidak memenuhi syarat ditahan dan dituntut dengan pasal lain, kecuali dapat dibuktikan bahwa Ammar Zoni dapat dibuktikan sebagai pengedar oleh penuntut umum.

4. Selama persidangan istrinya tidak pernah hadir, diisukan keluarganya tidak harmonis dan menghadapi perceraian.

Analisanya:

Penyalah guna narkotika ditindak secara represif, dilakukan upaya paksa penahan dan dijatuhi hukuman penjara menyebabkan penyalah guna narkotika dilabeli masarakat sebagai pelaku kejahatan kambuhan.

Padahal ada cara penanggulangan penyalah guna lebih efektif dan efisien yaitu pencegahan tanpa menghukum.

Dalam menanggulangi masalah narkotika, UU narkotika menafikan penegakan hukum dengan upaya paksa penahanan dan penjatuhan hukuman penjara, agar keluarga tidak ikut menderita akibat penyalahgunanya menjadi penyalah guna narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: