Terlepas dari kekurangan permohonan uji materi UU Nomor 1 Tahun 2015 itu, hakim Palguna memuji dan mengapresiasi bahwa permohonan uji materi yang diajukan Tsamara Amany dan para politikus muda lainnya adalah bentuk kesadaran anak-anak muda di bawah usia 30 tahun itu atas hak konstitusionalnya.
“Saya lihat anak-anak muda mulai sadar akan hak konstitusional itu bagus. Terlepas dari persoalan permohonan dikabulkan atau tidak, tapi kesadaran warga negara itu kan penting,” ujar dia.
Kuasa hukum Faldo dan teman-teman, Rian Ernest, ditemui usai sidang mengatakan akan merumuskan kembali usia dewasa yang dimaksud karena ukuran di beberapa undang-undang berbeda-beda.
“Ya yang pasti muda, persisnya berapa ya kami rumuskan lagi karena ada beberapa peraturan Indonesia yang belum sinkron, ada yang 17 tahun, ada yang 21 tahun,” ujar Rian Ernest. (tim)