Hakim Agung Gazalba Divonis Bebas oleh Pengadilan Tipikor Tempat Ia Pernah Jadi Hakim

Hakim Agung Gazalba Saleh Pernah menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim Agung MA Non Aktif Gazalba Saleh

Bandung, Jawa Barat, EDITOR.ID,- Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Di pengadilan ini Gazalba Saleh pernah bertugas menjadi hakim Tipikor selama lima tahun.

Majelis hakim Tipikor Bandung menilai hakim agung non aktif Gazalba Saleh tidak bersalah atas dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sidang putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Joserizal di ruang Pengadilan Tipikor Bandung. Pembacaan putusan oleh hakim dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan selesai sekitar pukul 14.30 WIB.

Gazalba diajukan ke pengadilan Tipikor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap yang saat ini masih dalam proses penyidikan KPK.

Majelis Hakim Anggap Bukti KPK Tak Kuat dan Gazalba Tak Bersalah

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arif Rahman mengatakan majelis hakim memutus vonis bebas bagi terdakwa Gazalba Saleh. Menurut Arif, dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan alat bukti dalam dugaan kasus suap di Mahkamah Agung (MA) “tidak kuat”.

“Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa,” kata Arif usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (1/8/2023).

“Namun majelis hakim menilai lain, nanti kita akan kupas, kita perdalam lagi putusan ini,” lanjutnya.

Arif mengaku JPU KPK masih memiliki upaya hukum banding merespons putusan majelis hakim. Setelah melaporkan hasil putusan kepada pimpinan, Arif mengaku akan mengajukan kasasi.

“Kita masih ada upaya hukum jadi akan mengajukan upaya hukum segera setelah hari ini lapor, akan melakukan kasasi atas perkara ini,” kata dia.

“Intinya dakwaan tidak terbukti jadi dakwaan ini (Gazalba) bebas,” katanya.

Gazalba Saleh Terima Suap 20 Ribu Dolar Singapura untuk Urusin Perkara Kasasi

Dalam kasus ini Gazalba sendiri didakwa menerima uang sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi.

Uang yang berasal dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ini diberikan pengacara mereka Yosef Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu dolar Singapura.

Uang suap itu diduga ada kaitan dengan penanganan kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Dia adalah satu dari belasan hakim yang menjadi tersangka suap pengurusan perkara di MA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: