Guru Agama Cabuli Siswi SD, Sambil Periksa PR Korban Disuruh Ngangkang dan Dipangku

Fanani berujar, Alamsyah pun duduk dengan posisi mengangkang. Menurut Fanani, hal ini membuat Alamsyah ereksi.

Tersangka Guru Agama Yang Cabuli 7 Siswi SD Foto Istimewa

Jakarta, EDITOR.ID,- Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan seorang guru agama di Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Muhammad Alamsyah (MA) tega mencabuli tujuh muridnya dengan modus pura-pura memeriksa pekerjaan rumah (PR) yang ditugasi kepada korban.

Saat ini, MA langsung diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur.

Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengungkapkan, modus yang digunakan MA untuk melampiaskan nafsu bejatnya adalah dengan berpura-pura memeriksa pekerjaan rumah (PR) yang ditugasi kepada muridnya.

“Untuk modusnya tersangka saudara MA, itu membuat PR kepada anak didiknya dan setelah sampai di kelas, dipanggil satu per satu,” kata Fanani dalam keterangannya, Sabtu (11/2/2023).

Alamsyah, lanjut Fanani, awalnya memberikan PR kepada para siswinya. Kemudian, pelaku menanyakan PR dan memanggil satu per satu siswinya ke hadapannya untuk memeriksa PR tersebut.

Setelah itu Alamsyah meminta anak didiknya tersebut untuk duduk di pangkuannya. Tersangka langsung melancarkan aksi bejatnya itu.

“Di kelas, para siswi dipanggil satu per satu. Setelah itu, mereka dipangku dan disuruh mengangkang,” ungkap Fanani dalam keterangan video, Jumat (10/2/2023).

Fanani berujar, Alamsyah pun duduk dengan posisi mengangkang. Menurut Fanani, hal ini membuat Alamsyah ereksi.

“Posisi duduk MA itu mengangkang juga, sehingga mengakibatkan nafsunya tumbuh sampai alat kelaminnya berdiri,” ujar Fanani.

Saat ini, MA sudah ditangkap dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Berdasarkan laporan LP/B/382/II/2023/RES JT tanggal 9 Februari 2023 dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul, MA kini telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur, untuk korban sebanyak tujuh orang,” ujar Fanani saat dikonfirmasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (10/2/2023).

Dia dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Namun, karena yang bersangkutan adalah guru, maka (hukumannya) ditambah satu per tiga,” pungkas Fanani.

Sementara terhadap para korban sudah mendapat pendampingan psikologis awal, dan dilakukan visum untuk keperluan alat bukti di tingkat penyidikan hingga persidangan nanti.

Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyatakan segera memberikan sanksi tegas terhadap oknum guru agama tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: