Gibran Diincar Jadi Cawapres, Ini Tanggapan Jokowi Sangat Mengejutkan

Soal Gibran dikabarkan Dilirik jadi Cawapres, Jokowi: Itu Urusan Partai Politik. Saya Tak Mencampuri Penentuan Capres Cawapres

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers. Sumber : Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Jakarta, EDITOR.ID,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara menanggapi perkembangan dan situasi politik di tanah air usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan MK memberi peluang putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka muncul sebagai bakal calon wakil Presiden (Cawapres).

Gibran juga disebut-sebut mau dipasangkan menjadi bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto jika MK mengabulkan permohonan soal batas usia capres dan cawapres.

Menyikapi dinamika politik yang terjadi di tanah air, Presiden Jokowi menyempatkan waktu untuk tampil melalui video ditengah kunjungannya ke negeri China malam ini. Jokowi meluruskan berbagai isu politik yang menerpa dirinya.

Ini jawaban Jokowi terkait putranya sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang diwacanakan akan maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Presiden kembali menegaskan tidak ikut campur dalam menentukan bakal calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk anak pertamanya yang diisukan mau maju pada Pemilu Presiden 2024, yakni Gibran Rakabuming Raka.

Jokowi menegaskan bahwa penentuan capres dan cawapres ditentukan oleh parpol atau koalisi parpol.

“Pasangan capres-cawapres ditentukan parpol atau gabungan parpol,” kata Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).

Jokowi lantas mempersilakan publik bertanya kepada parpol yang memiliki kewenangan untuk mengusung capres-cawapres tersebut. Ia pun mengklaim tak akan ikut campur soal urusan capres.

“Jadi silakan tanya saja ke parpol, itu wilayah parpol. Dan saya tak campuri urusan penentuan capres cawapres,” tegasnya

Awalnya Presiden Jokowi diminta tanggapan soal putusan MK yang memberi jalan putranya bisa maju sebagai Calon Wakil Presiden.

Dengan tegas Presiden menjawab bukan kewenangannya untuk menanggapi putusan MK. Presiden menegaskan dirinya tak boleh menanggapi putusan tersebut karena itu masuk wilayah judikatif.

“Tanyakan langsung ke Mahkamah Konstitusi, atau pakar hukum untuk menilainya,” ujar Jokowi.

Sebagaimana diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi diajukan oleh mahasiswa Unsa, Almas Tsaqibbirru RE A terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam UU Pemilu.

Dalam putusannya Senin (16/10/2023) siang, MK menetapkan batas minimal usia capres cawapres tetap 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota melalui Pemilihan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: