Jakarta, EDITOR.ID,- DPN Peradi Bersatu menjatuhkan sanksi terhadap pengacara Razman Arif Nasution akibat mengamuk dan membuat kekacauan dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Razman yang saat itu menjadi terdakwa ribut dengan saksi pelapor Hotman Paris.
Sebelumnya Razman juga telah dijatuhi sanksi oleh Pengadilan Tinggi Ambon berupa pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atau BAS dan pelarangan praktik beracara di seluruh Pengadilan di Indonesia.
Kisruh yang dilakukan Razman di Pengadilan Jakarta Utara mendapat perhatian serius dari organisasi advokat DPN Peradi Bersatu yang menaungi Razman Arif Nasution. Dia pun dipanggil dan menjalani sidang etik pada hari ini.
Hasil sidang menyatakan bahwa Razman Arif Nasution dan pengacaranya dianggap melakukan pelanggaran etik. Alhasil, mereka pun dijatuhi sanksi atas tindakan tidak terpuji yang mereka lakukan di ruang sidang.
“Saya nggak bisa dilepaskan karena saya adalah anggota Peradi Bersatu dan juga advokat, maka ketika saya tadi diperiksa dan kemudian dilakukan sidang etik, diputuskan dua hal. Pertama, memberikan teguran keras kepada saya Razman Arif sebagai anggota,” kata Razman kepada wartawan, Jumat (15/2).
Kedua, Razman diperintahkan untuk meminta maaf secara lisan dan tulisan kepada Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan Ketua Majelis serta Anggota Majelis Hakim.
“Inilah dua putusan yang diberikan oleh dewan etik kepada saya. Saya akan menerima dengan tulus, ikhlas, dan legowo atas putusan ini ,”kata Razman Arif Natusion.
Setelah adanya putusan tersebut, Razman mengaku akan mem-follow up poin-poin tersebut dan akan mematuhinya. Selain itu, Razman juga berkomitmen tidak akan bikin kegaduhan lagi di ruang sidang.
“Kami akan melakukan tindakan-tindakan yang lebih bermartabat, bermarwah, beretika di ruang persidangan,” katanya.
Razman juga menyampaikan, DPN Peradi Bersatu akan menurunkan tim untuk memantau jalannya persidangan atas kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim. Peradi Bersatu menurunkan tim dalam setiap persidangan untuk memastikan tidak terjadi lagi pelanggaran etik. (tim)












