Gara-Gara Cari Subscribe Youtube, Mendekam di Penjara

Setelah mengumpulkan bukti, memeriksa saksi dan melakukan gelar perkara, Polisi menetapkan Galih Ginanjar. Rey Utami dan Pablo Banua sebagai tersangka. Ketiganya juga tak menyangka dan kian terkejut saat polisi juga resmi menjebloskan mereka ke tahanan di Polda Metro Jaya.

Ketiganya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat (12/7) siang. Sebelum dimasukkan ke dalam sel tahanan, ketiganya menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes narkoba di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya.

Penahanan ini sempat mendapat penolakan dari tersangka Galih Ginanjar. Meski menolak penahanan, namun hal itu tidak menghalangi penyidik untuk menjebloskannya ke dalam tahanan.

“Ada satu tersangka, tersangka Galih tidak mau tanda tangan surat penahanan, tidak masalah,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Karena tidak mau menanda tangani surat perintah penahanan itu, Galih akhirnya menanda tangani BAP penolakan. Namun Galih tetap ditahan.

“Kita buatkan berita acara penolakan penandatanganan dan itu nggak hilangkan penahanan, tetap ditahan,” tutur Argo.

Polisi menangkap Galih Ginanjar pada Kamis (11/7) dini hari di sebuah hotel di bilangan Jakarta Selatan, dalam kasus pencemaran nama baik ‘bau ikan asin’. Sebelum meringkus Galih di hotel, polisi sempat menyambangi rumahnya terlebih dulu.

Kepala Bida Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan saat menyambangi rumah Galih, polisi tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan. Kemudian, petugas mendapat informasi bahwa Galih berada di sebuah hotel.

“Ternyata yang bersangkutan menginap di hotel (di wilayah) Jakarta Selatan,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/7/2019).

Setelahnya, anggota langsung bergerak menuju hotel. Namun, tiba di lokasi, Galih ternyata sedang tidak berada di tempat. Dia disebut sedang keluar mencari makan.

“Kita cek jam 4 pagi, dia ada di dalam hotel,” ucap Argo.

Sementara Rey Utami dan Pablo Benua menerima penahanan tersebut. Ketiganya kemudian digiring ke Rutan Polda Metro Jaya setelah dinyatakan sehat dan bebas narkoba.

Bahkan selebriti Galih Ginanjar kini terancam enam tahun penjara gara-gara melecehkan mantan istrinya di youtube.

“(Ketiga tersangka) Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara,” kata Argo, Kamis (11/7/2019).

Sebelumnya ketiga tersangka, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua telah menjalani proses pemeriksaan selama lebih dari 10 jam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: