Edy Mulyadi Dipanggil Polisi Terkait “Senjata Api”

EDITOR.ID, Jakarta,- Edy Mulyadi dipanggil menghadap penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari, Senin (14/7/2020) pukul 13.00 WIB. Wartawan senior yang nyambi menjadi ustad ini dipanggil terkait masalah “kepemilikan senjata api” dalam kasus penyerangan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berakhir dengan penembakan.

Dalam surat panggilan disebutkan bahwa Edy Mulyadi dipanggil oleh penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dikaitkan dengan tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Juga dikaitkan dengan tindak pidana melawan petugas.

Dalam surat panggilan tertanggal 11 Desember 2020, Edy diminta untuk menghadap penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari, Senin (14/7/2020) pukul 13.00 WIB.

Pasal-pasal untuk tindak pidana tersebut adalah Pasal 170 KUHP, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) UU darurat 12/1951, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 216 KUHP.

“Memanggil Edy Mulyadi untuk hadir menemui penyidik Kombes Pol John Weynart Hutagalung, SIK dan tim di Kantor Dot Pidum Bareskrim Polri, gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri lantai 4, Jalan Trunojoyo, No 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020, jam 13.00 WIB,” demikian isi surat panggilan Edy Mulyadi.

Edy Mulyadi dilaporkan ke polisi usai Video laporan Edy Mulyadi dari KM 50 berjudul ‘Pengakuan Saksi Mata KM 50 kepada Edy Mulyadi’ viral di media sosial. Dalam video ini seolah Edy melakukan investigasi penembakan 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq di Tol Cikampek KM 50.

Dalam waktu singkat, hanya satu hari, video reportase yang dibuatnya ditonton lebih dari 1 juta kali.

Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Shahab diminta netizen melaporkan pernyataan wartawan senior FNN Edy Mulyadi terkait dugaan berita bohong di KM 50 tol Jakarta-Cikampek.

Habib Husin mengatakan, jika perbuatan Edy Mulyadi dibiarkan dan tidak segera dilaporkan, dikhawatirkan akan menjadi bola liar dan menyesatkan masyarakat.

Dalam video tersebut digambarkan Edy sedang mengunjungi titik itu untuk mencari tahu apa yang sesungguhnya terjadi pada enam laskar FPI yang tewas Senin dinihari pekan lalu (7/12/2020).

Ketika melaporkan dari rest area KM 50 tol Japek, Edy mengenakan rompi merah Forum News Network (FNN), media tempat dimana ia sekarang bekerja.

Dalam Video reportase yang disiarkan chanel YouTube MimbarTube itu, Edy mengaku mewawancarai beberapa saksi mata yang melihat langsung insiden penembakan pengawal HRS di KM 50

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: