Dua Tersangka Film Porno Menikah di Tahanan Polisi

Dia menjelaskan pernikahan yang dilaksanakan pada Sabtu (9/9/2023) tersebut dihadiri oleh lima orang, yaitu satu penghulu, dua saksi pernikahan, satu wali dari mempelai wanita dan satu orang lainnya (ibu dari SE).

Dua tersangka kasus produksi film porno, yakni SE (27) dan AT (30) melangsungkan akad nikah di kantor penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Sabtu (9/9/2023). ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Jakarta, EDITOR.ID,- Apa kabar up date kasus penggrebekan Rumah Produksi (PH) Film Porno di kawasan Jakarta Selatan. Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Ada kabar menarik dalam kasus ini. Tak disangka dua tersangkanya tiba-tiba melangsungkan akad nikah di kantor penyidik Subdirektorat (Subdit) Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Karena status mereka sedang dalam tahanan. Sehingga terpaksa menikah di kantor polisi. Kedua tersangka yang menikah itu adalah SE (27) dan AT (30).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah memfasilitasi. “Melaksanakan pendampingan pernikahan atau ijab kabul atau akad nikah antara tersangka pengantin wanita berinisial SE dan tersangka pengantin pria berinisial AT,” kata Direktur Ade Safri dalam keterangan tertulis, Senin.

Dia menjelaskan pernikahan yang dilaksanakan pada Sabtu (9/9/2023) tersebut dihadiri oleh lima orang, yaitu satu penghulu, dua saksi pernikahan, satu wali dari mempelai wanita dan satu orang lainnya (ibu dari SE).

“Sebelum dilaksanakan pernikahan, telah berkoordinasi dengan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya telah melaksanakan pendampingan pernikahan atau ijab kabul atau akad nikah,” katanya.

SE merupakan tersangka kasus rumah produksi film dewasa atau asusila dengan peran sekretaris rumah produksi dan pemeran (talent) wanita.

Sedangkan AT berperan sebagai sound engineering rumah produksi. Pernikahan antara SE dan AT telah lama direncanakan sebelum pengungkapan kasus tersebut.

“Ucapan terima kasih dan haru diucapkan oleh mempelai berdua dan keluarga mempelai kepada penyidik, pascapenyidik memfasilitasi akad nikah atau ijab kabul dimaksud,” kata Ade Safri.

Ade Safri menambahkan meski ditahan bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah.

“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan untuk menikah,” katanya.

Mereka tinggal mengajukan permohonan saja. “Kami akan fasilitasi, seperti menyediakan tempat di kantor polisi dan petugas dari KUA-nya,” katanya.

Ade Safri juga menjelaskan pernikahan yang dilakukan seorang tahanan tidak dilarang sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.

Sepanjang pernikahan tersebut dilangsungkan di kantor polisi tidak masalah karena lebih bertujuan untuk menjamin keamanan, seperti mencegah tahanan melarikan diri.

Kepolisian akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan menikah. Hak tahanan untuk menikah ini sama dengan hak tahanan yang masih berstatus mahasiswa misalnya yang harus mengikuti ujian. “Kami akan fasilitasi untuk pelaksanaan ujiannya dan berkoordinasi dengan pihak universitasnya jika memungkinkan dilakukan ujian via daring,” kata mantan kapolresta Surakarta tersebut. (antara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: