Dua Pelaku Pembunuhan Sadis Siswi Madrasah di Sampang Dibekuk Polisi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 55 ayat 1 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 ayat 1 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Selain menangkap kedua tersangka, IS dan PW polisi juga menyita barang bukti baju korban yang ditemukan di tempat kejadian perkara.

Keluarga korban berharap, kasus pembunuhan SA ini diproses seadil-adilnya dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: