“Memperkaya terdakwa Suparta melalui PT Refined Bangka Tin setidak-tidaknya sebesar Rp 4.571.438.592.561,56,” beber jaksa.
Akibat korupsi yang dilakukan Suparta, Reza, Harvey Moeis, dan para tersangka lain telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14. Nilai ini berdasar laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tertanggal 28 Mei 2024.
Adapun uang jasa pengamanan yang diminta Harvey kepada empat perusahaan smelter lain, kemudian dibuat seolah-olah sebagai corporate social responsibility (CSR) yang dikelola PT RBT. Pengelolaan uangnya lewat penukaran uang ke PT Quantum Skyline Exchange (QSE), perusahaan money changer punya Helena.
Sandra Dewi Lewat Istri Suparta Terima Hasil Pencucian Uang Korupsi Timah Rp 42 M
PT QSE pun mengalirkan hasil penukaran uang kepada Harvey, baik tunai maupun transfer. Beberapa di antaranya ditransfer juga ke istri Harvey, Sandra Dewi senilai Rp 3,15 miliar. Ada juga sekitar Rp 160 juta ke rekening milik asisten Sandra Dewi.
Uang yang diterima tunai oleh Harvey, lantas mengalir lagi ke PT RBT. Sebagian jumlahnya, dipakai Harvey untuk kepentingan pribadinya dan keluarga.
Menurut jaksa, usai menerima uang dari Harvey, terdakwa Suparta menggunakannya untuk operasional PT RBT. Selain itu, Suparta juga menyuruh istrinya, Anggreini yang juga komisaris PT RBT, untuk mengubah bentuk uang tersebut.
“Baik dari mata uang asing ke mata uang rupiah maupun dari mata uang rupiah ke mata uang asing,” ujar jaksa.
“Bahwa terhadap hasil pembayaran kerja sama sewa smelter dan kegiatan pembelian bijih timah illegal yang diterima terdakwa Suparta melalui PT Refined Bangka Tin, seluruhnya sebesar Rp 4.571.438.592.561,56,” lanjut jaksa.
Kemudian melalui PT RBT, Suparta mentransfer kepada 13 perusahaan afiliasinya. Transaksi ini seolah-olah sebagai pembayaran bijih timah.
Perusahaan yang dipimpinnya juga melakukan pembayaran kepada tiga perusahaan penyewaan alat processing penglogaman bijih timah. Bahkan, Suparta melalui istrinya, Anggreini menerima uang lainnya selain Rp 4,5 triliun tersebut.
Sama dengan Harvey, ia turut menerima uang jasa pengamanan yang dibuat seolah-olah CSR lewat PT QSE milik Helena. Penerimaannya sejak akhir 2018 hingga awal 2024 ke rekening BCA milik Anggreini. Transaksinya hingga sebanyak 39 kali dengan jumlah total Rp 42,3 miliar.
Jaksa menambahkan, selain menerima pembayaran bijih timah dan sewa smelter dari PT Timah, Suparta juga menerima uang CSR dari Harvey. Uang itu ia serahkan kepada istrinya, untuk ditukarkan ke mata uang maupun rupiah.












