Hukum  

Diduga Fasilitasi Suap, Bonyamin: Azis Bisa Diseret dengan UU Korupsi

bonyamin saiman foto kompas

EDITOR.ID, Jakarta,- Kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menawari calon kepala daerah yang akan di Operasi Tangkap Tangan (OTT) bisa membantu menghentikan kasusnya, setidaknya mulai membuka pandora praktek korupsi bahwa pelaku korupsi menghalalkan segala cara. Termasuk berani menabur uang miliaran ke jajaran KPK.

Jika selama ini KPK telah membongkar puluhan kejahatan korupsi penyuapan, kali ini justru penyidik KPKnya sendiri yang menerima suap.

Penyidik KPK dari kepolisian atas nama AKP Stepanus Robin Pattuju dijerat sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. AKP Robin menjanjikan penghentian perkara yang diduga menjerat Syahrial di KPK.

Dalam konferensi pers di KPK pada Kamis, 22 April 2021, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan kasus itu bermula dari pertemuan AKP Robin dengan M Syahrial di kediaman Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Firli menyebut tujuan Azis Syamsuddin mengenalkan penyidik KPK itu karena KPK tengah mengusut perkara di Pemkot Tanjungbalai yang dipimpin M Syahrial.

KPK pun menjerat ketiganya sebagai tersangka. AKP Robin dan Maskur sebagai penerima suap dan Syahrial sebagai pemberi suap.

Yang menjadi pertanyaan besar yaitu mengenai peran Azis Syamsuddin. Apa urusan seorang Wakil Ketua DPR mengenalkan penyidik KPK ke kepala daerah yang tengah bermasalah hukum?

Hal ini pulalah yang menjadi pertanyaan bagi Boyamin Saiman sebagai koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Dia pun mendesak KPK mengusut lebih jauh peran dari Azis Syamsuddin dalam kasus ini.

“Nah kalau bicara apa yang bisa sesuatu yang kira-kira KPK dapat memproses lebih lanjut terkait dugaannya keterkaitan dengan Azis Syamsuddin, bisa dengan pasal menghalangi penyidikan,” kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (23/4/2021) sebagaimana dilansir dari detikcom.

Menurut Boyamin, ada dua pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang bisa digunakan KPK terkait Azis. Apa saja?

“Tapi kan berdalih alasannya waktu itu kan masih penyelidikan, tapi apa pun proses menghalangi penyidikan itu adalah secara keseluruhan. Karena istilahnya menghalangi penegakan hukum. Nah,obstruction of justice itu bisa dikenakan dengan Pasal 21,” ucap Boyamin.

“Nah, kedua bisa dengan Pasal 15, istilahnya dengan istilah permufakatan jahat atau persekongkolan. Karena apa pun ini kan seperti dalam kasus ini seakan-akan untuk menghalangi proses berikutnya,” imbuh Boyamin.

Boyamin mendesak KPK mencari bukti pembicaraan dalam pertemuan di rumah Azis Syamsuddin itu. Menurutnya, hal itu dapat digunakan KPK dalam membangun konstruksi peristiwa.

“Jadi prinsipnya ini dari sisi maksimalnya, nanti bentuknya dikonstruksikan begini, KPK harus menemukan bukti bahwa pertemuan itu diinisiasi oleh Azis Syamsuddin, terus kemudian juga ada permintaan kepada SRP untuk membantu MS,” papar Bonyamin Saiman.

“Kemudian juga sampai tahapan tertentu, bahkan masih melakukan monitoring, memantau proses pembicaraan-pembicaraannya dan terakhir sampai pada level mengetahui ideal-nya, misalnya berkaitan dengan uang itu, jadi harus sampai ke sana,” imbuh Boyamin.

“Nah apakah kemudian Azis Syamsuddin pasti melakukan dua pasal itu tadi? Justru itulah tantangan bagi KPK untuk mendalami dan menemukan bukti proses-proses yang saya sebutkan tadi, seluruh proses inisiasi, terus aktif melakukan pembicaraan, bahkan ada permintaan, terakhir mengetahui proses deal anggarannya,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan salah satu penyidiknya terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. KPK memastikan proses hukum terhadap penyidik yang berasal dari Polri itu.

“Terkait pemberitaan tentang penyidik kepolisian yang bertugas di KPK diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai, perlu kami sampaikan bahwa kami memastikan memegang prinsip zero tolerance,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (21/4).

“KPK tidak akan menolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu,” imbuhnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: