Desa Hantu

Tentunya karena penataan desa dilakukan mulai dari proses pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status dan penetapan Desa. Semua proses dan kebijakan ini akan diketahui atau atas izin dari pada Pemda setempat. Sehingga syarat-syarat pembentukan desa yang kita lihat di dalam undang-undang tersebut terkait dengan batas usia Desa indukan harus ada minimal 5 tahun terhitung sejak pembentukannya.

Yang membuat penulis heran jika tiba-tiba ada desa yang berada di area hutan lindung. Kemudian ada desa yang sangat fiktif yang tidak ada sama sekali penduduknya. Sementara di sini isyaratkan terkait dengan adanya syarat-syarat untuk pemekaran desa atau melahirkan atau pembentukan desa itu aturannya sudah sangat jelas.

Salah satu persyaratan pembentukan desa adalah adanya desa induk dan kelayakan melahirkan desa pemekaran. Karena desa induk lah yang akan melahirkan Desa pemekaran yang tidak mungkin serta merta desa itu akan lahir begitu saja tanpa ada desa indukan.

Lalu terkait dengan wilayah kerja, akses dan transportasi antar wilayah juga diatur atau ada di dalam petunjuk teknis yang disimpan oleh pemerintah daerah. Persyaratan yang tak kalah ketat dalam pembentukan desa itu kan harus ada sarana dan prasarana Pemerintah desa. Kemudian ada batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta yang ditetapkan oleh Peraturan Bupati atau Walikota.

Proses panjang ini kan tidak membuat serta merta Pemda bisa membentuk “desa dadakan”

Belum lagi syarat adanya potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi yang mendukung Desa itu. Semua syarat ini harus ada.

Lalu kemudian ada unsur sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup masyarakat di daerah tersebut. Sehingga menurut hemat penulis, tata cara pembentukan Desa nya sendiri perlu dipertanyakan. Apakah sudah mengacu kepada undang-undang undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 atau tidak.

Terkait dengan sinyalemen bahwa desa tersebut menyerap APBN melalui Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) antara 2016 sampai 2018. Masalah ini merupakan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam hal ini KPK yang harus menelusuri jika memang persoalan ini sudah terjadi penyimpangan fakta dan data di lapangan.

Di mana sudah jelas akan akan ada kerugian yang diderita oleh negara dalam hal ini melalui dana APBN. Karena Alokasi Dana Desa (ADD) itu lahir dari APBN. Tentunya praktek Desa Fiktif ini tidak boleh dibiarkan. Pihak kepolisian maupun KPK yang punya otoritas dan kewenangan lebih dalam lagi harus menuntaskan masalah penyimpangan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: