Ketut mengatakan ada empat perusahaan yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Sementara itu, enam perusahaan lainnya masih dalam proses audit oleh BPKP, Inspektorat Keuangan Kemenkeu, dan Jamdatun.
“Untuk tahapan pertama ada empat perusahaan. Lalu nanti kalau diserahkan ke Jaksa agung, itu ada enam perusahaan dengan nilai Rp 3 triliun,” ujarnya.
Ada 6 Korporasi Lain
Disebut akan ada batch kedua yang terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp 3 triliun dan 85 miliar. Burhanuddin mengatakan hal itu masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery asset.
Burhanuddin mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur batch kedua yang sedang diperiksa oleh BPKP agar segera menindaklanjuti.
“Saya ingin imbau nanti kepada nanti beberapa PT, ada 6 perusahaan. Tolong segera tindaklanjuti apa yang menjadi kesepakatan tadi, antara BPKP kemudian dari Inspektoratnya, dari JAMDatun, tolong ini laksanakan sebelum nanti akan ada penyerahan dalam tahap duanya, itu sebesar Rp 3 triliun,” kata Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/3).
Namun Burhanuddin belum mengungkap keenam perusahaan debitur yang sedang diperiksa oleh BPKP.
Burhanuddin mengingatkan agar perusahaan yang sedang dalam pemeriksaan BPKP segera menindaklanjuti masalah ini. Dia menegaskan jika ada perusahaan yang tidak menindaklanjuti masalah ini, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Saya ingin mengingatkan yang sedang dilakukan pemeriksaan BPKP tolong segera tindaklanjuti ini daripada ada perusahaan ini nanti kami tindaklanjuti secara pidana,” kata Burhanuddin. (tim)