Jakarta, EDITOR.ID,- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terungkap dibobol sejumlah perusahaan “nakal” dengan modus kredit macet. Belakangan terungkap adanya dugaan korupsi atas penyaluran dana kredit lembaga tersebut. Tak tinggal diam atas nasib yang dialami LPEI menjadi “bancakan” sejumlah perusahaan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani langsung melaporkan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin
Kemenkeu telah membentuk tim terpadu dalam mengusut kredit macet perusahaan kepada LPEI yang diduga mengarah pada tindak pidana korupsi. Kemenkeu melibatkan LPEI, BPKP, JAMDatun dan Inspektorat Kemenkeu. Kredit-kredit bermasalah di LPEI seluruhnya akan diinvestigasi.
Terungkap bahwa ada 4 debitur yang diduga terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun. Sri Mulyani mendorong agar LPEI bersih dari korupsi.
“Pada kesempatan yang baik pada hari ini kami bertandang ke Kejaksaan dan pak Jaksa Agung Pak Burhanuddin sangat baik hati menerima kami untuk juga menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan debitur tersebut,” kata Sri Mulyani, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
“Hari ini kami khusus menyampaikan 4 debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun,” tambahnya.
4 Debitur Diduga Fraud
Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin meminta kepada empat perusahaan yang terindikasi fraud atau mengalami kredit macet di LPEI untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak maka Kejagung akan mengambil tindakan hukum dengan menyeret mereka dalam ranah pidana korupsi.
Berikut empat perusahaan tersebut:
1. RII sebesar Rp 1,8 triliun
2. SMS Rp 216 miliar
3. SPV Rp 144 miliar
4. PRS Rp 305 miliar
“Jumlah keseluruhannya adalah Rp 2.505.119.000.000 triliun. Ini tahap pertama, nanti ada tahap keduanya,” kata Burhanuddin.
Dia kemudian mengingatkan agar perusahaan yang sedang dalam pemeriksaan BPKP segera menindaklanjuti masalah ini.
Dia menegaskan jika ada perusahaan yang tidak menindaklanjuti masalah ini, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Saya ingin ingatkan yang sedang dilakukan pemeriksaan BPKP tolong segera tindaklanjuti ini daripada ada perusahaan ini nanti kami tindaklanjuti secara pidana,” kata Burhanuddin.
Sektor Usaha 4 Debitur
Kejaksaan Agung pun mengungkap empat bidang usaha dari perusahaan yang dilaporkan itu. Dari kelapa sawit hingga nikel.
“Perusahaan-perusahaan yang empat ini adalah korporasi yang bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, dan perusahaan perkapalan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (18/3).