Dana Desa Rp 898 Juta Dipakai buat Foya-foya Open BO Sempat DPO Berujung 6 Tahun Penjara

Dana desa Rp 898 juta oleh eksentrisitas Kepala Desa bernama Herman Sawiran, dipakainya buat foya-foya diantaranya main perempuan open Booking online (BO), sempat buron dan dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya berujung masuk bui 6 tahun penjara

Musi Rawas, Sumatera Selatan, EDITOR.ID – Terdakwa Herman Sawiran (43), adalah seorang mantan penjabat (PJ) Kepala Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) yang menghabiskan dana desa (DD) untuk main perempuan prostitusi online melalui open booking online (open BO) — sudah menjalani sidang vonis.

Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (DD) Rp898 juta tahun anggaran 2019-2020 lalu.

Menghabiskan uang negara, sempat DPO hingga tertangkap di Riau

Terdakwa Herman Sawiran sempat berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu  tahun, ia berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Provinsi Riau.

Ketika terdakwa Herman Sawiran dinyatakan status DPO, karena ia telah menyelewengkan dana honor guru ngaji, honor guru PAUD, dan honor lain sebagainya.

Selain dana untuk honor, adapula anggaran untuk pemberdayaan masyarakat desa, diantaranya pembangunan gedung desa, sarana dan prasarana kantor desa serta kegiatan rutin di Desa Ngestikarya.

“Akibat perbuatan terdakwa Herman Sawiran, menurut hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas kerugian negara berjumlah kurang lebih Rp898 juta,” ujarnya

Persidangan terdakwa Herman Sawiran

Sidang terdakwa Herman Sawiran yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang Rabu (31/5/2023) siang.

Dalam amar putusan yang diumumkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang dipimpin oleh Edi Terial SH MH, Herman Sawiran dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara — denda Rp. 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Sawiran selama 6 tahun tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Palembang.

Dalam putusannya tersebut, Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 UU Tipikor. Yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyalahgunakan kewenangan.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 7 tahun. Jaksa menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa menerima.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Editarial SH mengatakan; Hal yang memberatkan terdakwa — karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal ini pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, menurut hakim, terdakwa sopan, kooperatif, dan belum pernah dihukum.

Selain terdakwa Herman Sawiran divonis 6 tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan harus membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp898 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: